Makassar (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia mungkin akan dicabut pada 1 Desember 2011.

"Ada kemungkinan dicabut 1 Desember tapi bergantung pada laporan satuan tugas kepada Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia pada 19 November 2011 di Bali," kata Menakertrans di Makassar, Senin, usai membuka rapat kerja nasional XXII Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Alasan pencabutan, menurut dia, karena pemerintah Indonesia tidak menginginkan TKI yang bekerja di Malaysia tidak tertib dokumentasi atau tidak legal.

"Yang tidak legal akan merugikan TKI sendiri. Tidak memiliki identitas dan setiap saat bisa diusir, tidak mendapatkan perlindungan. Kalau sudah dibuka kerja ke Malaysia, TKI harus secara formal tidak boleh ilegal, supaya terlindungi, tidak dirugikan, dan tidak diusir," jelasnya.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan tiga bentuk pengawasan, pertama pengawasan terhadap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Ia mengatakan, sebagian PJTKI telah diaudit dan yang dinilai tidak benar akan dibekukan.

Pengawasan kedua, pemerintah daerah melalui dinas, kecamatan, dan kelurahan harus bekerja keras untuk menjadi pelayanan utama sehingga tidak ada lagi peluang penyaluran TKI melalui calo tapi harus melalui jalur resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian yang ketiga adalah pengawasan bersama kepolisian.

Ia juga mendukung keinginan IWAPI bersinergi dengan pihaknya untuk mengubah pola pikir TKI menjadi pengusaha. Salah satu pekerjaan rumah yang harus dipikirkan bersama adalah peningkatan sumber daya manusia.

IWAPI diajak untuk meningkatkan kualitas pelatihan sumber daya wanita dan mendorong tenaga kerja menjadi entrepreuneur.

"Berbagai rekomendasi IWAPI sangat diharapkan pemerintah bagi pembangunan ekonomi nasional. Saya yakin rapat kerja ini dapat merumuskan program-program konkret" katnaya. (T.KR-RY/N002)