Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kajian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Mamuju Tengah.
Wakil Bupati Mamuju Tengah Amin Jasa di Mamuju, Kamis (16/12), mengatakan kajian DTKS pada tingkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah yang dilakukan Ombudsman Sulbar akan berdampak pada penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang lebih baik di daerah itu.
Ia mengatakan pembaharuan DTKS harus dilakukan secara berkala, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semestinya menjadi perhatian seluruh pihak.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman Sulbar yang telah melakukan kajian tentang DTKS di Kabupaten Mamuju Tengah, karena DTKS menjadi salah satu acuan atau syarat utama dalam mengakses program penanganan orang tidak mampu di seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mamuju Tengah," katanya.
Baca juga: Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Sulbar tingkatkan layanan publik
Baca juga: Ombudsman Sulbar minta aparat desa proaktif perbaharui DTKS
Baca juga: Ombudsman Sulbar kaji cepat proses DTKS
Ia menambahkan dengan adanya kajian Ombudsman tersebut, secara tidak langsung telah membantu pemerintah daerah dalam upaya percepatan proses pembaharuan DTKS di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kami sangat mengapresiasi kajian ini dan semoga bisa menjadi spirit kita dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Mamuju Tengah ini," kata Amin Jasa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan kajian DTKS tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata Ombudsman dalam upaya mencegah adanya potensi maladministrasi pada proses pengusulan DTKS oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kajian DTKS yang dilakukan Ombudsman Sulbar mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses pembaharuan DTKS, saran perbaikan terkait DTKS tersebut telah dilakukan, agar data orang miskin ke dalam DTKS dapat akurat," ujarnya.
Wakil Bupati Mamuju Tengah Amin Jasa di Mamuju, Kamis (16/12), mengatakan kajian DTKS pada tingkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah yang dilakukan Ombudsman Sulbar akan berdampak pada penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang lebih baik di daerah itu.
Ia mengatakan pembaharuan DTKS harus dilakukan secara berkala, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semestinya menjadi perhatian seluruh pihak.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman Sulbar yang telah melakukan kajian tentang DTKS di Kabupaten Mamuju Tengah, karena DTKS menjadi salah satu acuan atau syarat utama dalam mengakses program penanganan orang tidak mampu di seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mamuju Tengah," katanya.
Baca juga: Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Sulbar tingkatkan layanan publik
Baca juga: Ombudsman Sulbar minta aparat desa proaktif perbaharui DTKS
Baca juga: Ombudsman Sulbar kaji cepat proses DTKS
Ia menambahkan dengan adanya kajian Ombudsman tersebut, secara tidak langsung telah membantu pemerintah daerah dalam upaya percepatan proses pembaharuan DTKS di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kami sangat mengapresiasi kajian ini dan semoga bisa menjadi spirit kita dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Mamuju Tengah ini," kata Amin Jasa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan kajian DTKS tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata Ombudsman dalam upaya mencegah adanya potensi maladministrasi pada proses pengusulan DTKS oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kajian DTKS yang dilakukan Ombudsman Sulbar mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses pembaharuan DTKS, saran perbaikan terkait DTKS tersebut telah dilakukan, agar data orang miskin ke dalam DTKS dapat akurat," ujarnya.