Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Bamus Betawi Riano P. Ahmad mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal proses hukum tersangka Ferdinand Hutahaean terkait dengan dugaan penistaan agama.
"Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Akan tetapi, saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Ferdinand hingga tuntas," kata Riano dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (12/1) telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Ferdinand usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ferdinand dijerat dengan pasal ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Bamus Betawi, kata dia, berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memberi atensi khusus dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap perilaku dugaan penyebar kebencian berbau SARA.
Menurut Riano, Ferdinand telah membuat resah kalangan umat bergama, khususnya di Tanah Betawi.
Belajar dari kasus Ferdinand tersebut, Riano berpesan agar semua pihak berhati-hati menggunakan media sosial, terlebih lagi menyangkut persoalan agama.
Ditegaskan pula bahwa agama harus ditempatkan sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh dipermainkan sembarangan oleh siapa pun.
"Jangan lagi ada yang mempermainkan agama. Kita harus junjung semangat persaudaraan dan persatuan dengan saling menghormati antarpemeluk agama," kata dia.
Setiap masyarakat, lanjut dia, harus bisa merawat persatuan bangsa secara bersama-sama dan menghindari hal-hal yang bisa memecah belah sesama anak bangsa.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti tersebut.
"Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Akan tetapi, saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Ferdinand hingga tuntas," kata Riano dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (12/1) telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Ferdinand usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ferdinand dijerat dengan pasal ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Bamus Betawi, kata dia, berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memberi atensi khusus dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap perilaku dugaan penyebar kebencian berbau SARA.
Menurut Riano, Ferdinand telah membuat resah kalangan umat bergama, khususnya di Tanah Betawi.
Belajar dari kasus Ferdinand tersebut, Riano berpesan agar semua pihak berhati-hati menggunakan media sosial, terlebih lagi menyangkut persoalan agama.
Ditegaskan pula bahwa agama harus ditempatkan sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh dipermainkan sembarangan oleh siapa pun.
"Jangan lagi ada yang mempermainkan agama. Kita harus junjung semangat persaudaraan dan persatuan dengan saling menghormati antarpemeluk agama," kata dia.
Setiap masyarakat, lanjut dia, harus bisa merawat persatuan bangsa secara bersama-sama dan menghindari hal-hal yang bisa memecah belah sesama anak bangsa.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti tersebut.