Makassar (ANTARA) - Pimpinan PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Makassar bersama pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan membahas beberapa produk syariah dalam pembiayaan haji.

Pemimpin Wilayah Kanwil VI PT Pegadaian Makassar Zulfan Adam di Makassar, Rabu, memaparkan salah satu produk syariah yang ada di lembaganya yakni Arrum Haji yang bisa dimanfaatkan oleh para nasabah atau calon jamaah haji dalam menunaikan salah satu rukun Islam tersebut.

"Produk Arrum Haji ini konsen pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas dan proses yang mudah serta aman," ujarnya.

Zulfan menjelaskan, produk Arrum Haji ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji, di mana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa keunggulan produknya diantaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta jaminan emas yang dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan.

Baca juga: PT Pegadaian Makassar salurkan dana bina lingkungan Rp215 juta

Baca juga: PT Pegadaian Makassar bukukan OSL triwulan pertama Rp7 triliun

Baca juga: Pemkot Makassar dan Pegadaian kerja sama tingkatkan kesejahteraan warga

"Termasuk di dalamnya pelayanan dari pegadaian di mana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabungan haji Arrum Haji bukan dana talangan," katanya.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menilai bahwa praktik gadai di PT Pegadaian Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam Al-Quran, dipraktikan oleh Nabi Muhammad saw dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Sebab setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalu atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional," ucapnya.

Khaeroni menambahkan, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk syariahnya menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah, lebih khusus lagi bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan Rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji.

"Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank. Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbulkan masalah," tuturnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024