Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Sony Putra Samapta, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone, setelah empat tahun melarikan diri usai divonis bersalah.

"Kami mendapat informasi bahwa terpidana berada di Jakarta, lalu diutus tim dari sini menjemputnya di sana atas kerja sama MC (Monitoring Center) Jakarta melacak keberadaannya. Setelah ditangkap langsung dibawa, kita amankan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan penangkapan buron koruptor tersebut setelah kasus korupsi dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone dengan meminta bantuan MC Kejati Sulsel untuk dilacak keberadaannya karena yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2018 lalu.

Selain itu, pihak kejaksaan sudah menyampaikan surat secara patut untuk melaksanakan eksekusi, namun bersangkutan tidak datang malah melarikan diri. Sehingga Kejari Bone meminta bantuan tim Tabur Kejati Sulsel bekerja sama MC Kejagung dibentuk tim terpadu untuk mencari keberadaan terpidana.

Keberadaan Sony akhirnya terendus pada Senin, 21 Maret 2022 sedang berada di salah satu tempat di Jakarta. Tim terpadu langsung melakukan penindakan menangkap terpidana. Selanjutnya, pada Selasa, 22 Maret 2022, terpidana kemudian dibawa ke Makassar untuk diserahkan ke pihak Kejati Bone.

"Kita terbangkan ke Makassar, selanjutnya diserahkan ke Kejari Bone dan dijemput langsung Kepala Kajari didampingi Kasi Pidsus untuk dilakukan eksekusi (putusan vonis)," ucap Soetarmi menegaskan.

Terpidana divonis bersalah lima tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah banding. Sony merupakan terpidana kasus korupsi Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan atau korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone tahun anggaran 2011.

"Untuk kegiatannya itu, nilai Pagu Rp24 miliar, setelah dilakukan perhitungan ternyata nilai kerugian sebesar Rp2 miliar. Putusan MA lima tahun penjara, dan dia buron sejak 2018. Terpidana adalah pelaksana kegiatan atau pihak ketiga," ungkapnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Sony dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama.
Selain vonis penjara, terpidana dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Terpidana juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp2,050 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Dan Apabila harta tidak mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024