KPID minta Lembaga penyiaran Sulbar ciptakan siaran sehat pada Ramadhan
Kamis, 24 Maret 2022 4:50 WIB
Ketua KPID Sulbar, Mu’min meminta lembaga penyiaran Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menciptakan siaran sehat menghadapi bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di Mamuju, Rabu (23/3/2022) ANTARA/ M Faisal Hanapi
Mamuju (ANTARA) - Lembaga penyiaran Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diminta menciptakan siaran sehat menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 hijriyah.
"KPID Sulbar telah melaksanakan focus group diskusi dengan Kementerian Agama Sulbar, tokoh agama serta sejumlah lembaga penyiaran di Sulbar," kata Ketua KPID Provinsi Sulbar Mu’min, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, KPI pusat telah menyampaikan surat edaran terkait penyiaran di bulan suci Ramdhan.
Sehingga, kata dia, aturan tersebut akan menjadi panduan KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan lembaga penyiaran.
"Terdapat 14 poin yang akan dilakukan pengawasan, mulai dari teknis penyiaran, pelaku penyiaran saat bersiaran, untuk menciptakan siaran sehat diterima masyarakat," katanya.
Menurut dia, lembaga penyiaran juga diminta untuk tidak menghadirkan pembicara yang dapat menyajikan paham radikal atau ceramah yang bisa mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Dia mengatakan bahwa lembaga penyiaran yang didapatkan melakukan pelanggaran penyiaran pada bulan suci Ramadhan dalam proses penyiaran maka dapat diberikan sanksi.
"Kalau masyarakat menemukan adanya pelanggaran tembat penyiaran, maka harap dilaporkan ke KPID Sulbar maka kami akan tindak lanjuti sebagai tugas KPID," katanya.
Ia mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi lembaga penyiaran maka akan dilakukan teguran sampai dengan pemberhentian lembaga penyiaran secara permanen.
"KPID Sulbar telah melaksanakan focus group diskusi dengan Kementerian Agama Sulbar, tokoh agama serta sejumlah lembaga penyiaran di Sulbar," kata Ketua KPID Provinsi Sulbar Mu’min, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, KPI pusat telah menyampaikan surat edaran terkait penyiaran di bulan suci Ramdhan.
Sehingga, kata dia, aturan tersebut akan menjadi panduan KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan lembaga penyiaran.
"Terdapat 14 poin yang akan dilakukan pengawasan, mulai dari teknis penyiaran, pelaku penyiaran saat bersiaran, untuk menciptakan siaran sehat diterima masyarakat," katanya.
Menurut dia, lembaga penyiaran juga diminta untuk tidak menghadirkan pembicara yang dapat menyajikan paham radikal atau ceramah yang bisa mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Dia mengatakan bahwa lembaga penyiaran yang didapatkan melakukan pelanggaran penyiaran pada bulan suci Ramadhan dalam proses penyiaran maka dapat diberikan sanksi.
"Kalau masyarakat menemukan adanya pelanggaran tembat penyiaran, maka harap dilaporkan ke KPID Sulbar maka kami akan tindak lanjuti sebagai tugas KPID," katanya.
Ia mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi lembaga penyiaran maka akan dilakukan teguran sampai dengan pemberhentian lembaga penyiaran secara permanen.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPI sosialisasikan SE penyiaran kampanye pilkada kepada lembaga penyiaran
07 October 2024 11:19 WIB, 2024
Menkominfo: Lembaga Penyiaran Swasta penyelenggara MUX harus lewati uji laik operasi
19 January 2022 8:25 WIB, 2022
KPI minta lembaga penyiaran TV tidak glorifikasi pembebasan Saipul Jamil
06 September 2021 13:47 WIB, 2021
KPI temukan 920 potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran selama 2020
06 September 2021 0:21 WIB, 2021
Kominfo: Sembilan stasiun TV lolos seleksi awal penyelenggara multipleksing
14 April 2021 18:59 WIB, 2021
KPID Sulsel ingatkan lembaga penyiaran taati pedoman pemberitaan terkait bom Katedral Makassar
28 March 2021 16:03 WIB, 2021
KPID Sulbar minta lembaga penyiaran tidak lagi tayangkan iklan kampanye pilkada
07 December 2020 0:09 WIB, 2020
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Sulsel beri beasiswa kepada anak korban kapal tenggelam di perairan Pangkep
21 May 2026 11:47 WIB