Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyarankan pemerintah memberikan sanksi tegas bagi oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait kebijakan minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dan merugikan masyarakat.

Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengungkapkan pemberian sanksi bisa berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, sanksi pidana, hingga pencabutan izin usaha.

"Menurut kami mekanisme yang diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan ada sanksi administrasi, sanksi pembekuan izin, sampai pengenaan sanksi pidana. Tetapi bagi korporasi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dipertimbangkan dicabut izin usahanya sebagai efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat," kata Rizal.

Rizal meyakini sebenarnya pelaku usaha terkait minyak goreng tidak berniat curang, melainkan ingin memaksimalkan keuntungan dengan meningkatnya peluang dalam kondisi harga minyak sawit mentah (CPO) internasional yang melonjak tinggi.

Dia berpendapat ada kesempatan yang diambil oleh oknum tertentu baik itu individu, kelompok, atau korporasi, untuk mencari keuntungan lebih besar lagi dengan melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Rizal mencontohkan ada oknum pelaku yang mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Selain itu, Rizal juga menyinggung soal penyelewengan yang terjadi pada rantai distribusi karena pengawasan yang kurang intensif.

"Pengawasan mengenai minyak goreng dalam tiga bulan terakhir memang tidak cukup intensif. Mulai merebak pengawasan itu saat ditemukan penyelewengan di Medan, tapi sebelumnya itu tidak, padahal kita sudah mengalami sejak tahun lalu," kata dia.

BPKN RI merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.

HET minyak goreng yang direkomendaiskan adalah untuk minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Selain itu BPKN juga merekomendasikan mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. Menurut Rizal, DMO sebesar 30 persen sudah cukup memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024