Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rencana kenaikan harga minyak goreng Minyakita sebesar Rp1.000 dari sebelumnya seharga Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter, masih perlu dibahas lebih lanjut pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan usai meninjau pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta pada Kamis.
Zulkifli mengatakan, rencana kenaikan harga Minyakita yang sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter itu dilalukan seiring tingginya inflasi di Indonesia.
Namun demikian, Mendag menyebut rencana itu belum diputuskan dan masih harus dibahas dalam rapat di Menko Perekonomian.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikkan harga Minyakita masih akan dibahas di jajarannya.
“Untuk sementara tidak dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang di pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15.000 per liter,” kata Isy.
Ia mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi apabila harga minyak goreng Minyakita dinaikkan.
Diketahui, Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (27/11) menyebut HET MinyaKita kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.
Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.
Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter. Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.
Berita Terkait
Kemendag mendorong produk pertanian Indonesia masuk pasar Australia
Sabtu, 20 April 2024 11:39 Wib
Kemendag sosialisasikan peluang kemitraan untuk tingkatkan ekspor Sulsel
Rabu, 3 April 2024 6:10 Wib
Pemprov Sulbar mengusulkan peralatan pengujian CPO ke Kemendag
Rabu, 28 Februari 2024 13:52 Wib
Gubernur Sulsel koordinasikan pembangunan pasar di Luwu Timur dengan Kemendag
Selasa, 23 Januari 2024 19:37 Wib
Kemendag pastikan harga bahan pokok stabil dan inflasi terkendali
Selasa, 26 Desember 2023 12:55 Wib
Kemendag : Indonesia deklarasi sebagai pusat fesyen muslim dunia 2024
Rabu, 20 Desember 2023 8:39 Wib
Kemendag luruskan Tiktok Shop tidak ditutup tapi ditata kembali
Jumat, 24 November 2023 12:40 Wib
Pemerintah siapkan regulasi baru untuk jasa titip
Rabu, 1 November 2023 13:25 Wib