Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka terjadi sedikit penyesuaian.
Permendag tersebut juga mengatur tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Zulkifli menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita
Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," kata Zulkifli.
Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.
Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Berita Terkait
Ditjen PKTN menemukan barang impor ilegal senilai Rp1,33 miliar di Makassar
Jumat, 13 September 2024 15:47 Wib
Kemendag: Seluruh komoditas pertambangan mengalami penurunan harga
Kamis, 1 Agustus 2024 8:49 Wib
YLKI mendukung tindakan tegas Kemendag terhadap pelaku impor ilegal
Kamis, 18 Juli 2024 9:53 Wib
Mabes Polri benarkan Irjen Pol Lutfi sedang berproses menjadi Irjen Kemendag
Sabtu, 8 Juni 2024 19:45 Wib
Mendag bakal mencabut izin SPBE yang mengurangi takaran LPG 3 kg
Minggu, 26 Mei 2024 12:15 Wib
Kemendag: Ada kemungkinan peraturan impor direvisi kembali
Minggu, 19 Mei 2024 15:06 Wib
Kemendag mendorong produk pertanian Indonesia masuk pasar Australia
Sabtu, 20 April 2024 11:39 Wib
Kemendag sosialisasikan peluang kemitraan untuk tingkatkan ekspor Sulsel
Rabu, 3 April 2024 6:10 Wib