Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengembalikan ketentuan klaim ke aturan semula.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani aturan tersebut pada 26 April 2022 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida.

Ida mengatakan bahwa dengan adanya Permenaker tersebut telah mengembalikan pengaturan terkait klaim manfaat JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian peserta yang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim JHT secara tunai dan sekaligus.

"Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," ujar Ida.

Aturan baru itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT. Dia memberi contoh bahwa bagi peserta yang mencapai usia pensiun kini hanya membutuhkan dua dokumen untuk melakukan klaim, dibandingkan empat dokumen yang dibutuhkan dalam aturan sebelumnya.

Permenaker itu juga mempermudah pengajuan klaim manfaat JHT dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian dapat dilakukan secara daring dan atau luring.

Dijelaskan juga bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meski telah dipermudah untuk untuk pengajuan klaim JHT, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK dengan prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024