Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan usia pensiun notaris menjadi 70 tahun.
Dalam putusan MK tersebut, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo, perpanjangan usia pensiun notaris sebenarnya menjadi opsional.
"Dalam putusan MK, kata-kata yang disebutkan itu 'dapat diperpanjang' ya. Dalam segi peraturan perundangan, kata 'dapat' itu opsional," ucap Widodo saat ditemui usai Konferensi Pers Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Kamis.
Apabila nantinya ditetapkan perpanjangan usia pensiun notaris, kata dia, terdapat konsekuensi mengubah mekanisme, termasuk penetapan rumah sakit yang menjadi rujukan oleh Pemerintah.
Dirjen AHU Kemenkum menuturkan bahwa rujukan pemerintah tersebut juga nantinya harus dibahas dalam peraturan Menteri Hukum. Untuk itu, Direktorat Perdata Ditjen AHU yang akan menyiapkan hal itu apabila terdapat kajian mendalam.
Menurut Widodo, saat ini sudah terdapat beberapa permohonan yang masuk ke Ditjen AHU untuk memperpanjang masa pensiun notaris, terutama bagi para notaris yang sudah hampir habis masa pensiunnya.
"Nantinya juga apabila ditetapkan, seorang notaris bisa lanjut atau tidak masa pensiunnya mempertimbangkan aspek kesehatan dan lain sebagainya. Itu nanti juga perlu ada surat keterangan sehat atau surat keterangan dokter," tuturnya.
Melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa jabatan notaris dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan.
Pertimbangan kesehatan dimaksud berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun di rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan di bidang hukum.
Sebelumnya, pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan usia pensiun notaris 65 tahun hanya dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun.
Dalam hal tersebut, menurut MK, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasan maksimal menjadi 70 tahun. Hal itu merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis dan beberapa negara di dunia.
MK menilai kehadiran notaris senior perlu, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, notaris senior diperlukan agar peralihan ke generasi muda tidak terjadi jarak yang terlalu jauh.
Oleh sebab itu, perpanjangan masa jabatan notaris dinilai masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum kaji putusan MK soal perpanjangan usia pensiun notaris