Menaker: Pekerja dapat mengajukan klaim JHT meski ada tunggakan iuran
Kamis, 28 April 2022 18:19 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers virtual terkait JHT, Jakarta, Kamis (28/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan, sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut, seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha," kata Ida.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," tambahnya.
Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.
Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut, seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha," kata Ida.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," tambahnya.
Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.
Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun
30 October 2025 16:20 WIB
Menhan : Mayjen TNI Ahmad Rizal harus pensiun dari TNI sebelum menjabat Dirut Bulog
09 July 2025 13:01 WIB
Kapuspen : Keputusan pensiun KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali ditentukan pada 1 Mei 2025
09 April 2025 12:15 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB