Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengusut dugaan pungutan liat (pungli) pada pelaksanaan Pra Pertemuan Nasional (Penas) Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) di Maros hingga kerugian pelaku UMKM yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut.
"Kami sudah mendapat banyak masukan terkait polemik pelaksanaan Pra Penas itu, mulai dari kerugian pelaku UMKM hingga disinyalir adanya dugaan pungli oleh sejumlah oknum dalam hajatan nasional itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Raka Buntasing di Kabupaten Maros, Kamis.
Menurut dia, dari berbagai laporan dan masukan itu, pihaknya akan menelaah lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya peristiwa hukum di dalamnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Raka, pihak Kejari Maros akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, diawali dari Kepala Dinas Pertanian selaku yang punya hajatan dan pihak Panitia Lokal selaku pelaksana operasional.
Klarifikasi tersebut, dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam polemik pelaksanaan Pra Penas KTNA pekan lalu.
Pelaksanaan Pra Penas KTNA pada 24 - 26 Juni 2022 di lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros menuai banyak kritikan usai kegiatan yang dibuka Menteri Pertanian H Syahrul Limpo.
Pasalnya sejumlah pedagang meminta uang sewa tenant agar dikembalikan 50 persen dengan alasan, tidak menuai untung justru banyak merugi, karena pihak panitia telah memberi iming-iming jika banyak pengujung dari luar Sulawesi datang ke Maros, namun kenyataaanya tidak sesuai harapan.
Sementara pada keterangan terpisah, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Maros, Irfan Asyhari mengakui tidak memungut biaya pada stand pameran di Lapangan Pallantikan.
"Tidak ada biaya retribusi, yang ada hanya uang urunan saja. Jadi, itu tidak berbayar, hanya urunan karena banyak hal yang perlu dibiayai, misalnya renovasi infrastruktur 'tenant', untuk tata nama, serta pemasangan instalasi listrik,” bebernya.
Khusus untuk stand yang ada di Alun-alun Bank Sulselbar, lanjut dia, itu dikelola oleh asosiasi UMKM dan pedagang Pasar Tramo. Sementara keberadaan Badan Promosi hanya berfungsi mengkoordinasikan saja seluruh kegiatan untuk menarik pengunjung.
"Kami sudah mendapat banyak masukan terkait polemik pelaksanaan Pra Penas itu, mulai dari kerugian pelaku UMKM hingga disinyalir adanya dugaan pungli oleh sejumlah oknum dalam hajatan nasional itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Raka Buntasing di Kabupaten Maros, Kamis.
Menurut dia, dari berbagai laporan dan masukan itu, pihaknya akan menelaah lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya peristiwa hukum di dalamnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Raka, pihak Kejari Maros akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, diawali dari Kepala Dinas Pertanian selaku yang punya hajatan dan pihak Panitia Lokal selaku pelaksana operasional.
Klarifikasi tersebut, dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam polemik pelaksanaan Pra Penas KTNA pekan lalu.
Pelaksanaan Pra Penas KTNA pada 24 - 26 Juni 2022 di lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros menuai banyak kritikan usai kegiatan yang dibuka Menteri Pertanian H Syahrul Limpo.
Pasalnya sejumlah pedagang meminta uang sewa tenant agar dikembalikan 50 persen dengan alasan, tidak menuai untung justru banyak merugi, karena pihak panitia telah memberi iming-iming jika banyak pengujung dari luar Sulawesi datang ke Maros, namun kenyataaanya tidak sesuai harapan.
Sementara pada keterangan terpisah, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Maros, Irfan Asyhari mengakui tidak memungut biaya pada stand pameran di Lapangan Pallantikan.
"Tidak ada biaya retribusi, yang ada hanya uang urunan saja. Jadi, itu tidak berbayar, hanya urunan karena banyak hal yang perlu dibiayai, misalnya renovasi infrastruktur 'tenant', untuk tata nama, serta pemasangan instalasi listrik,” bebernya.
Khusus untuk stand yang ada di Alun-alun Bank Sulselbar, lanjut dia, itu dikelola oleh asosiasi UMKM dan pedagang Pasar Tramo. Sementara keberadaan Badan Promosi hanya berfungsi mengkoordinasikan saja seluruh kegiatan untuk menarik pengunjung.