Maros (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Maros mengencarkan patroli siber untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tahapan Pilkada 2024.
"Polres Maros melakukan Patroli Siber untuk memantau dan monitoring situasi di media sosial, karena bisa saja gangguan nyata itu dipicu oleh interaksi media sosial," Kepala Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady di Maros, Senin.
Menyikapi media sosial, ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing informasi hoax selama tahapan tahapan Pemilu. Masyarakat juga dilarang menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba di media sosial.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermedsos, karena dalam masa masa Pemilu ini tentunya masing-masing memiliki pendapat yang berbeda, tapi tetap jaga persatuan dan kesatuan,” katanya.
"Patroli siber terus kita gencarkan, ini untuk memantau perkembangan situasi di lapangan. Kami tidak menginginkan adanya gesekan, kemudian memicu terjadinya gangguan Kamtibmas," katanya.
Dia juga mewanti-wanti agar masyarakat santun saat berkomentar di medsos, untuk menciptakan situasi kondusif, khususnya saat masa tahapan Pilkada masih berlangsung.
Masyarakat juga dilarang menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba di media sosial baik yang terkait dengan Pilkada maupun bukan.
Hal itu karena setiap aktifitas di media elektronik, internet atau media sosial diatur oleh hukum, salah satunya Undang-Undang (UU) ITE terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia mengingatkan salah satu perbuatan pidana di media elektronik yakni penyebaran HOAX dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE yakni Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.