Dalam aksinya di tiga titik seperti di Kantor Balai Kota, Polrestabes dan DPRD Makasar mereka membentangkan spanduk dan berisi pesan agar pihak terkait segera melakukan penindakan tegas terhadap pengembang tersebut.
"Kami menolak keras penimbunan dan pembangunan laut yang di dilakukan oleh pengembang bernama Hj Najmiah dan kroni-kroninya serta menolak keras pembangunan di pesisir pantai yang tidak sertai Analisis Dampak Lingkungan," tegas Jenderal Lapangan aksi Andi Arjuna.
Ia menyebutkan, dari penimbunan dan pembangunan di pesisir pantai sekitar kawasan Centerpoin of Indonesia (CPI) mengakibatkan jalur keluar masuk kapal nelayan menjadi dangkal dan sulit masuk dalam pelelangan ikan.
Tidak hanya itu, berdasar pada surat Gubernur Sulsel, nomor 523/4027/Tarkim, 11 Juni 2011 tentang penghentian timbunan laut dan pembongkaran rumah panggung pada sampadan pantai ditandatangani Wakil Gubernur, diindahkan pengembang yakni Hj Najmiah.
"Kami menduga ada permainan di Lurah dan Camat terkait. Kami meminta kepada Polisi, Kejaksaan, untuk memeriksa Lurah dan Camat setempat dan Stakeholder yang memberikan izin penimbunan yang merugikan masyarakat," tandasnya.
Sementara anggota DPRD Makassar melalui Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi B Bidang Pembangunan saat menerima aspirasi menyatakan segera menindaklanjuti persoalan ini.
"Kasus ini sudah lama, dalam waktu dekat kita akan rapatkan bersama lintas komisi untuk mencari jalan keluar dengan memanggil ulang pihak terkait dan tentunya pengembang dalam hal ini Hj Najmiah," kata Ketua Komisi A Rahman Pina.
Sebelumnya, dikaitkan dengan Hj Najmiah telah memberikan uang senilai Rp1,5 miliar dan satu unit mobil kepada Mapolsek Tamalate yang berada di kawasan Mariso berbatasan Tamalate guna pembangunan markas baru seluas 1.411 meter persegi.
Namun sejumlah pihak menganggap itu adalah gratifikasi yang bisa merusak netraliasi penegakan hukum seperti polisi. Bahkan penimbunan dan penutupan jalur nelayan adalah salah satu bukti lemahnya penindakan hukum.
(T.KR-DF/E001)