Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat menetapkan delapan program prioritas daerah itu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, salah satunya penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. 

"Ada delapan prioritas daerah yang terakomodir dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, diantaranya penguatan ekonomi kerakyatan yang berpotensi lokal," kata Bupati Majene Andi Achmad Syukri, Selasa. 

Selain penguatan ekonomi kerakyatan yang berpotensi lokal, prioritas daerah yang terakomodir pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, yakni peningkatan produktifitas hasil pertanian dan perikanan serta pengembangan industrialisasi agribisnis, agroteknologi dan agromarine, 

Kemudian, pengendalian harga-harga kebutuhan pokok, peningkatan kualitas dan daya saing SDM dan kemudahan akses lapangan kerja, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, peningkatan kualitas perumahan dan kawasan pemukiman serta pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 sebagai prioritas khusus. 

Dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 itu lanjutnya, telah diserahkan kepada Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado saat Rapat Paripurna DPRD Majene. 

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2023, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun anggaran 2023. 

Target pendapatan pada 2023 kata Bupati, yakni sebesar Rp750 miliar. 

"Dari target tersebut terdiri pendapatan asli daerah sebesar Rp78 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp668 miliar dan pendapatan yang sah sebesar Rp3 miliar," urai Andi Achmad Syukri. 

Ia juga menyampaikan bahwa untuk penyusunan KUA PPAS tersebut, merupakan kewajiban tiap kepala daerah yang dibantu oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). 

Hal itu, tambahnya, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dalam dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2023 kata Bupati, secara komulatif komposisi rancangan APBD tahun 2023 tersebut telah melihat kondisi objektif kemampuan pendapatan dan belanja daerah. 

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024