Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan dari sembilan partai politik yang mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ada yang belum 100 persen unggah data ke Sistem informasi partai politik (Sipol).
"Ada yang belum. (Tapi) yang hari ini hadir sebagian besar sudah 100 persen," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin.
Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Kemudian, partai politik yang lengkap dokumen administrasinya dan dinyatakan lengkap akan dibuatkan berita acaranya bahwa parpol tersebut dinyatakan didaftar.
Kemudian, parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi, bagi partai politik non-parlemen juga akan mengikuti verifikasi faktual sedangkan partai parlemen hanya sampai verifikasi administrasi.
Terakhir, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berakhir pada 14 Desember 2022, yakni penetapan dan pengundian partai politik.
Sementara itu, Ketua Partai Reformasi Syamsahril menyampaikan partai politiknya mendaftar ke KPU pada hari pertama meski unggah data Sipol belum mencapai 100 persen.
"Baru 75 persen, dan ditambah dengan dokumen fisik, tapi itu segera akan kami unggah dan lengkapi," kata dia usai mendaftar ke KPU.
Selain Partai Reformasi, Partai Pandai juga belum lengkap dokumen administrasinya. Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan dokumen untuk jajaran partainya di tingkat provinsi sudah lengkap 100 persen, tinggal melengkapi dokumen kabupaten kota.
"Jadi kita punya waktu 14 hari untuk melengkapinya," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Ada parpol yang mendaftar belum unggah Sipol 100 persen
"Ada yang belum. (Tapi) yang hari ini hadir sebagian besar sudah 100 persen," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin.
Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Kemudian, partai politik yang lengkap dokumen administrasinya dan dinyatakan lengkap akan dibuatkan berita acaranya bahwa parpol tersebut dinyatakan didaftar.
Kemudian, parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi, bagi partai politik non-parlemen juga akan mengikuti verifikasi faktual sedangkan partai parlemen hanya sampai verifikasi administrasi.
Terakhir, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berakhir pada 14 Desember 2022, yakni penetapan dan pengundian partai politik.
Sementara itu, Ketua Partai Reformasi Syamsahril menyampaikan partai politiknya mendaftar ke KPU pada hari pertama meski unggah data Sipol belum mencapai 100 persen.
"Baru 75 persen, dan ditambah dengan dokumen fisik, tapi itu segera akan kami unggah dan lengkapi," kata dia usai mendaftar ke KPU.
Selain Partai Reformasi, Partai Pandai juga belum lengkap dokumen administrasinya. Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan dokumen untuk jajaran partainya di tingkat provinsi sudah lengkap 100 persen, tinggal melengkapi dokumen kabupaten kota.
"Jadi kita punya waktu 14 hari untuk melengkapinya," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Ada parpol yang mendaftar belum unggah Sipol 100 persen