Jakarta (ANTARA) -
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
Lebih lanjut, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu dan Partai kedaulatan Rakyat.
Sementara, delapan partai lokal Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi.
Komisi Pemilihan Umum RI kata Idham telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
KPU menurut dia menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol lanjut Idham seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 47 parpol