Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI sampai 27 Juni 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 22 parpol yang telah mengajukan.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Senin.
Dia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat.
Kemudian, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Jadi kini sudah ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum RI telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan," kata Idham.
Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol lanjut Idham yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 22 parpol
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta KPU audit Sipol
Minggu, 18 Desember 2022 16:18 Wib
Tim Verifikasi KPU Makassar masih temukan pencatutan nama oleh parpol
Jumat, 2 Desember 2022 20:45 Wib
KPU terima permohonan pembukaan akses Sipol 50 parpol
Senin, 8 Agustus 2022 21:50 Wib
Ketua KPU: Ada parpol yang sudah mendaftar namun belum unggah Sipol 100 persen
Senin, 1 Agustus 2022 16:32 Wib
KPU terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 47 parpol
Jumat, 29 Juli 2022 19:02 Wib
KPU menggelar bimtek terkait Sipol dan pendaftaran parpol
Sabtu, 23 Juli 2022 12:26 Wib
KPU terima permohonan pembukaan akses Sipol 42 partai politik
Kamis, 7 Juli 2022 14:51 Wib
KPU: 21 partai politik telah memiliki akun Sipol
Minggu, 26 Juni 2022 21:10 Wib