
Bawaslu Sulsel minta KPU cermat mutakhirkan PDPB

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum lebih cermat dalam proses memutakhirkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2026, menyusul data pemilih baru dan yang meninggal dunia angkanya nihil.
"Kami meminta penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru, maupun pemilih TMS meninggal dunia. Sebab, publik mesti memperoleh kepastian data yang ditetapkan benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Selasa.
Menurutnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB tingkat provinsi tersebut, kondisi seperti ini perlu mendapat penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses pemutakhiran data pemilih.
Dari hasil rekapitulasi PDBP jumlah pemilih sebanyak 7.013.711 orang, dengan rincian pemilih laki-laki 3.414.188 dan perempuan 3.599.523 orang pemilih, tersebar di 313 kecamatan dengan sebaran 3.059 desa dan kelurahan se-Sulsel.
"PDPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih. Karena itu, setiap angka dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan," tuturnya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta agar aplikasi Sidalih ditampilkan pada saat rapat pleno sebagai sarana penyandingan antara data yang terdapat dalam sistem dengan hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan.
Saiful menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar setiap hasil pengawasan, saran perbaikan, maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Sulsel Romi Harminto menyampaikan, mekanisme pendataan dilakukan KPU adalah berbasis dejure (administrasi), sehingga semua penambahan dan penghapusan berbasis dokumen administrasi yang legal dan sah.
"Tentu kami tidak gampang untuk menghilangkan hak pilih masyarakat. Terkait data nol pada pemilih baru dan pemilih TMS sudah di eksekusi di triwulan pertama, sehingga di triwulan kedua kosong," tuturnya.
Romi mengharapkan, Bawaslu selayaknya turut membantu melaporkan ke KPU jika terdapat pemilih yang belum terdata dan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk diplenokan disertai bukti pendukung. "Terkait Sidalih, saya heran karena di rapat pleno PDPB kami membukanya, tidak ada yang kami tutupi," katanya menekankan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
