"Kami memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap DPS tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim Pasangan Calon," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Ahad.
Selain itu, untuk beberapa KPU tertentu terkait proses dan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS yang terjadi diduga tidak secara berjenjang berjalan di kabupaten dan kota.Pria yang akrab disapa Ipul ini menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 dan Keputusan KPU nomor 799, rekap DPS di KPU provinsi dihadiri salah satu pengawas pemilu dan tim paslon.
Menurutnya, meski hingga saat ini belum ada pemantau pemilu yang terdaftar secara resmi di KPU provinsi, begitu pula tim paslon, namun semangat dalam aturan PKPU dan SK KPT adalah agar masyarakat dan unsur bakal calon dapat terwakili. partai politik.
“Beliau harus hadir memberi masukan dan tanggapan jika ada yang perlu disampaikan masyarakat terkait usulan DPS tersebut. Karena kenyataannya pendaftaran pemilih demi kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaannya. pemilu mendatang,” katanya.
Bawaslu berharap pencatatan tersebut menjadi fokus proses pemutakhiran data dan daftar pemilih di masa depan untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat dan partai politik.
Disampaikannya, beberapa poin penting yang perlu dicermati KPU Selo Selatan terkait daftar pemilih, antara lain menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebut-sebut sebagai pemilih yang tidak diakui oleh warga dan pemerintah daerah serta setelah berumur 17 tahun atau menikah muda.
Selanjutnya, tidak ditemukan pemilih saat coklit, dan pemilih yang masuk dalam kategori ganda. Saiful juga menyoroti pentingnya klarifikasi bagi pemilih yang berstatus pending, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini penting, supaya jelas status pemilihnya. Kalau bersyarat maka dicatat MS. Kalau tidak bersyarat dicatat TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang disajikan benar-benar akurat, terkini dan komprehensif,” tegasnya.
Bawaslu juga mengingatkan pemilih yang sudah meninggal, namun masih terdaftar sebagai MS karena tidak ada akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berkaca pada pemilu 2024, pemilih meninggal, hak pilihnya disalahgunakan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menekankan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi DPS Pemilu Serentak. Dia mengungkapkan dalam rapat paripurna kemarin, karena Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih telah sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekapitulasi DPHP dan DPS yang dilakukan mulai dari PPS, PPK, dan KPU kabupaten kota berjalan dengan baik. Sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.