Makassar (ANTARA) - Tim Verifikasi Faktual KPU Makassar Sulawesi Selatan masih menemukan sejumlah nama masyarakat dicatut oleh Partai Politik Non Parlemen calon peserta pemilu 2024, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi atau mengajukan diri sebagai kader, anggota hingga pengurus partai.
"Ada, dari lima Parpol. Kalau misalnya dia menyangkal anggota Parpol kami ada formulirnya, ada prosedurnya untuk itu. Kita menyuruh isi form, nanti di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di situ, karena bukan anggota partai politik," sebut anggota KPU Makassar Gunawan Mashar saat dikonfirmasi, dari Makassar, Jumat.
Ia mengungkapkan sejak hari pertama Verifikasi Faktual (Verfak) ditemukan sangat banyak warga namanya dicatut Parpol saat kunjungan ke rumah warga. Bahkan sampai hari ini masih ada ditemukan namanya dipakai dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kelengkapan dokumen.
Meski demikian, bagi calon yang namanya diduga dicatut Parpol, kata Gunawan, tim Verfak tetap menyodorkan formulir untuk diteken bahwa bukan sebagai anggota atau kader Parpol sebagai bentuk penegasan.
"Kalau dia menyangkal dan tidak mau tanda tangan berarti tetap terdaftar sebagai bagian Parpol. Konsekuensinya, ketika menyangkal harus mengisi form menandakan bukan anggota Parpol tersebut," katanya.
"Jadi, tanda tangan itu bukti setiap disangkal harus dibuktikan dengan dokumen,"ucap mantan Ketua AJI Makassar ini menegaskan.
Sejauh ini proses Verfak di lapangan juga terkendala banyak alamat palsu yang dimasukkan di Sipol ketika saat verifikasi perbaikan di lapangan terhadap Parpol non parlemen yang sampai saat ini masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Ada banyak juga yang tidak bisa ditemui, beberapa lainnya tidak jelas (alamatnya). Masih banyak yang belum berhasil kami temui," ungkap dia.
Berdasarkan regulasi, masa Verfak masih berlangsung sampai 7 Desember. Pihaknya meminta Parpol Non Parlemen atau Partai Baru untuk mengumpulkan kadernya yang sulit ditemui tim Verfak. Sebab, nantinya KPU menyerahkan nama-nama itu ke Parpol di masa perbaikan mulai tanggal 5, 6 dan 7 November 2022.
Hal senada disampaikan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Aminah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat proses Verfak masih menemukan nama masyarakat dicatut Parpol saat Verfak perbaikan bagi Parpol Non Parlemen.
"Masih ada (nama dicatut) terdaftar di Sipol. Kami terus bekerja turun ke rumah warga yang namanya terdaftar di Sipol. Tapi untuk jumlahnya belum kita rekap, karena masa perbaikan sampai tanggal 7 Desember ini," ujarnya.