Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum sampai 8 Agustus 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) dari 50 partai politik yang telah mengajukan.
 
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut, 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," kata anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Senin.
 
Ia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol itu, dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
 
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
 
Selanjutnya Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
 
Sementara, delapan partai setempat di Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanah Reformasi.
 
Komisi Pemilihan Umum, kata dia, telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
 
KPU, menurut dia, menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017. "Bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata dia.
 
Data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, kata dia, seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik. Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 50 partai politik

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024