Makassar (ANTARA) - Tim Turjawali Samapta Polda Sulawesi Selatan menggerebek bengkel motor di Jalan Sultan Alaudin Kota Makassar yang terindikasi menjual minuman beralkohol, dan mengamankan ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
 
"Dari informasi masyarakat diterima tentang adanya peredaran minol (minuman beralkohol) dijual di bengkel motor. Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," ujar Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Inspektur Dua Asfada di Makassar, Minggu. 

Penggerebekan tersebut dilaksanakan tim terpadu Unit tindak pidana ringan Direktorat Samapta Polda Sulsel, bersama Patroli Perintis Direktorat Samapta Polda Sulsel setelah memastikan bengkel tersebut menjual miras kemudian diamankan. 

Modus penjualan miras secara eceran itu menjadikan bengkel motor agar tidak terlalu nampak ke publik. Ratusan botol miras berbagai merek ini ditaruh dalam lemari pendingin serta beberapa kardus di dalam rumah telah diamankan petugas. 
  Petugas mengamankan botol minuman keras (miras) beralkohol dengan kardus saat pengerebekan pada salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (14/8/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Penyitaan dilakukan karena pemilik rumah tidak bisa menunjukkan ijin edar kepada petugas, sehingga langkah tegas dilakukan dengan memasukkan ratusan botol miras ini ke dalam kardus untuk dibawa sebagai barang bukti. 

"Tidak memiliki ijin edar, tapi melainkan sebagai distributor. Setelah kita lakukan wawancara di tempat, kita langsung mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis ini ke kantor," kata Asfada.

Sedangkan untuk pemilik rumah toko penjual miras berkedok bengkel sepeda motor ikut diamankan petugas polisi untuk diminta keterangannya. 

"Terhadap pelaku peredaran minol yang tidak sesuai dengan ijinnya, kita lakukan pemeriksaan dan akan di sidangkan melalui tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar," kata dia menegaskan. 

Asfada menambahkan, petugas akan intens melakukan patroli pengamanan guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat serta mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran antar kelompok dan teror penyerangan anak panah ke warga karena pelaku sudah terpengaruh alkohol maupun narkotika. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024