Makassar (ANTARA News) - Puluhan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) mendesak dewan pengupah menaikkan upah buruh layak.

"Berdasrkan hasil survei kami yang ketiga kalinya, Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi saat ini dirasa sudah tidak layak lagi, kami minta agar segera dinaikan, " kata korlap aksi Akbar di Makassar, Senin.

Dalam aksinya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Akbar menyatakan, perhitungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak sesuai dengan tuntutan buruh sebab di nilai sangat rendah dan tidak mencukupi kebutuhan yang terus meningkat.

"Kami menolak upah murah, dan segera menetapkan UMP Rp2,2 juta dan UMK Rp2,652,500 dari sebelumnya Rp1,265,000, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini," paparnya.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Makasar Sibali disela rapat dengar pendapat antara pihak Apindo dan Pemerintah di kantor Disnakertras Sulsel mengungkapkan, regulasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2012 menyatakan komponen hidup layak ada 63 item baru terserap 46 persen.

Kehidupan Hidup Layak (KHL) kata dia, dalam amanah UU telah dijabarkan secara menyeluruh dan diperkuat pada Permedagri, begitupun hasil survei yang telah dilaksanakan berbagai pihak, pemerintah Disnakertrans dan organisasi buruh.

"Kalau tuntutan kami tidak diterima dewan pengupah maka kami akan lakukan "All Out" dan berbicara diluar aturan yang ada. Berdasarkan fakta dilapangan berbicara dan survei terendah di Kabupaten Enrekang Sulsel dibawah Rp1 juta, sudah seharusnya upah buruh naik," tandasnya

Sementara Kepala UPTD Disnakertrans Sulsel bidang Pengembangan Pengupahan Rusly Rasyid berharap agar hasil survei dan pihak terkait melakukan pengkajian mengenai kenaikan upah buruh. Dia menambahkan, hasil survei yang dilakukan bersama jelas itu dimungkinkan. (T.KR-DF/S016)