DJPB Sulsel minta pemda anggarkan belanja perlinsos tangani dampak inflasi
Rabu, 28 September 2022 5:33 WIB
Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kantor Pos Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
Makassar (ANTARA) - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DjPb) Provinsi Sulawesi Selatan Syaiful meminta pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial (perlinsos) dalam mendukung program penanganan dampak inflasi.
"Daerah harus menganggarkan belanja wajib perlinsos untuk periode Oktober - Desember 2022," katanya di Makassar, Selasa.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.
Syaiful menjelaskan pemerintah meluncurkan tiga jenis bantuan sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,6 juta masyarakat lapisan bawah sebesar Rp600 ribu per keluarga per bulan.
Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per kepala per bulan, dan belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang dikelola oleh pemda-pemda di seluruh Indonesia.
"Belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari DTU ini adalah untuk penyaluran DAU dan DBH Oktober, November, Desember.” kata Syaiful.
Belanja wajib perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, serta nelayan. Kemudian untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dari data Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, total belanja wajib perlinsos yang dianggarkan oleh 25 pemda di Sulsel senilai Rp113 miliar atau mencapai 2,3 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp4,92 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial senilai Rp33,3 miliar, program penciptaan lapangan kerja Rp25,4 miliar, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah senilai Rp8,3 miliar, serta Rp45,9 miliar lainnya untuk program perlindungan sosial.
“Pemda selanjutnya berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran belanja wajib perlinsos tersebut setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Ini menjadi syarat penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH triwulan IV," kata Syaiful.
Diharapkan, anggaran perlindungan sosial ini dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat yang kemungkinan terdampak karena penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
"Daerah harus menganggarkan belanja wajib perlinsos untuk periode Oktober - Desember 2022," katanya di Makassar, Selasa.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.
Syaiful menjelaskan pemerintah meluncurkan tiga jenis bantuan sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,6 juta masyarakat lapisan bawah sebesar Rp600 ribu per keluarga per bulan.
Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per kepala per bulan, dan belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang dikelola oleh pemda-pemda di seluruh Indonesia.
"Belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari DTU ini adalah untuk penyaluran DAU dan DBH Oktober, November, Desember.” kata Syaiful.
Belanja wajib perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, serta nelayan. Kemudian untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dari data Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, total belanja wajib perlinsos yang dianggarkan oleh 25 pemda di Sulsel senilai Rp113 miliar atau mencapai 2,3 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp4,92 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial senilai Rp33,3 miliar, program penciptaan lapangan kerja Rp25,4 miliar, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah senilai Rp8,3 miliar, serta Rp45,9 miliar lainnya untuk program perlindungan sosial.
“Pemda selanjutnya berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran belanja wajib perlinsos tersebut setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Ini menjadi syarat penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH triwulan IV," kata Syaiful.
Diharapkan, anggaran perlindungan sosial ini dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat yang kemungkinan terdampak karena penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DJPb sebut penyaluran KUR di Sulsel capai Rp13,79 triliun hingga Oktober 2025
30 November 2025 15:22 WIB
DJPb Sulsel: Belanja pemerintah pusat di Sulsel hingga September 2025 capai Rp13,5 triliun
29 October 2025 17:43 WIB
Dana TKD ke Sulsel sebesar Rp23,4 triliun per September 2025, ini peruntukannya
29 October 2025 16:34 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Menhut: Lestarikan keanekaragaman hayati dan kerajaan kupu-kupu TN Bantimurung Bulusaraung
28 January 2026 19:50 WIB
Munafri perkuat mobilitas perkotaan inklusif melalui Forum Indonesia on the Move
28 January 2026 17:13 WIB
Pemkot Makassar dan Balai Cipta Karya bahas hibah alat deteksi air JICA Jepang
28 January 2026 5:19 WIB
Lindungi karya dosen dan mahasiswa, Kemenkum Sulbar - Universitas Tomakaka bentuk Sentra KI
27 January 2026 18:21 WIB
Pemprov Sulsel serahkan santunan kepada keluarga Farhan korban kecelakaan ATR 42-500
27 January 2026 15:08 WIB