Kemenkumham meluncurkan e-VoA permudah layanan imigrasi
Kamis, 10 November 2022 10:53 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.
"Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, kata dia, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.
Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022. Orang asing pertama yang menguji coba e-VoA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022) malam.
"Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia," ujarnya.
Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia.
"WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar," kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham resmi luncurkan e-VoA permudah layanan imigrasi
"Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, kata dia, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.
Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022. Orang asing pertama yang menguji coba e-VoA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022) malam.
"Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia," ujarnya.
Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia.
"WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar," kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham resmi luncurkan e-VoA permudah layanan imigrasi
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar "VoA" Indonesia
26 April 2023 15:44 WIB, 2023
Menparekraf: Aplikasi e-Voa memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara
11 November 2022 13:58 WIB, 2022
Kemenkumham minta maskapai penerbangan membantu sosialisasikan e-VoA
08 November 2022 15:30 WIB, 2022
Menparekraf: Kunjungan wisman ke Indonesia capai 476 ribu orang pada Juli 2022
06 September 2022 13:00 WIB, 2022
Dirjen Imigrasi: Visa kunjungan wisata orang asing hanya tersedia di beberapa TPI
18 July 2022 15:56 WIB, 2022
Pemerintah tambah subjek visa kunjungan khusus wisata Bali menjadi 42 negara
22 March 2022 14:20 WIB, 2022
Imigrasi terbitkan layanan visa kunjungan khusus wisata bagi wisatawan 23 negara
06 March 2022 21:39 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB