Logo Header Antaranews Makassar

22 izin PBHP dicabut di tiga provinsi, ini alasannya

Kamis, 29 Januari 2026 04:27 WIB
Image Print
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) merespons pertanyaan wartawan terkait pencabutan 22 izin perusahaan yang memiliki konsesi lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebar pada wilayah Provisi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/1/2025) ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan alasan pencabutan 22 izin perusahaan yang memiliki konsesi lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Provisi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh karena perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Pencabutan 22 (izin PBPH) itu hasil rapat terbatas, yang terbatas dipimpin oleh pak Prabowo, saya itu bersama beliau (presiden)," ungkap Raja Juli kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, setelah rapat terbatas (ratas) tersebut di London, Inggris dengan melahirkan keputusan pencabutan 22 izin PBPH, kata dia, selanjutnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Sehari setelahnya (ratas) diumumkan (pencabutan 22 izin) oleh Pak Mensesneg dan Satgas PKH. Jadi, baru saja mencabut 22 izin PBPH ini, baik itu hutan alam maupun hutan tanaman," paparnya.

Kendati demikian, keputusan tersebut baru dapat ditekan dengan tindak lanjut secara administrasi pada Senin, 2 Februari 2026 melalui surat keputusan pencabutan izin berlaku di tiga provinsi.

Baca juga: Pemerintah tetapkan pola penyelesaian penguasaan tanah hutan di 54 daerah

"Karena saya ada di London (waktu itu) baru secara administratif, hari Senin saya tanda tangani secara formal dan berlaku di tiga provinsi itu," tuturnya menjelasakan.

Menurutnya, pencabutan perizinan PBHP, Hutan Taman Industri (HTI) dan Hutan Alam yang tersebar di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir tentunya menjadi perhatian pemerintah.

"Meskipun bukan mereka penyebab satu-satunya atau utama banjir, namun kita evaluasi berkontribusi memperburuk banjir, memperburuk ekosistem dan daya serap pada tiga provinsi tersebut," ujarnya.

"Jadi, ini perintah tegas dari bapak Presiden Prabowo Subianto sudah saya eksekusi," kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional merangkap Wakil Kepala Otorita IKN ini menegaskan.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni segera mencabut 22 izin perusahaan yang memegang konsesi lahan PBPH karena dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat, serta lingkungan. Hal tersebut, sesuai arahan presiden pada ratas sebelumnya di Hambalang, Jawa Barat,

Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

Pada 3 Februari lalu Menhut juga sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah satu juta hektare."Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026