Makassar (ANTARA) - Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang beranggotakan Perancang Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 Kabupaten Bulukumba.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris dalam keterangannya di Makassar, Senin menyampaikan pihaknya melalui surat tugas dari Kakanwil Liberti Sitinjak, mengutus Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Bulukumba yang diwakili oleh Fadli, Haeril dan Abdillah untuk menyambangi Kabupaten Bulukumba melakukan fasilitasi Produk Hukum Daerah tersebut.

“Kakanwil mengutus tim harmonisasi kanwil turun langsung ke Bulukumba dengan harapan untuk mempererat hubungan kerjasama dan sinergitas dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Andi Haris.

Adapun rapat fasilitasi Propemperda tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bulukumba Syamsir Paro dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Patudangi dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bulukumba.

Syamsir Paro menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk difasilitasi dalam rapat tersebut adalah berjumlah 16 ranperda yang terdiri atas sembilan ranperda usulan Pemerintah Daerah dan tujuh ranperda inisiatif DPRD.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Bulukumba Patudangi menyampaikan harapannya agar rapat fasilitasi Propemperda dapat menghasilkan penyusunan propemperda yang terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tim dari Kantor Wilayah memberikan masukan bahwa dalam Propemperda, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan propemperda dan peraturan daerah setiap tahun yang berkualitas.

Tim mengemukakan hal penting untuk diperhatikan dalam penyusunan Propemperda antara lain, Propemperda (di luar perda evaluasi) yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam setiap tahun harus dilakukan secara selektif berdasarkan delegasi langsung peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat.

Jumlah Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah setiap tahun harus rasional, dihitung berdasarkan jumlah perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25 persen kali propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Terakhir, Tim Perancang menyampaikan bahwa dari 16 judul rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2023.

Selain itu, 14 judul ranperda layak untuk disusun dalam bentuk peraturan daerah sedangkan 2 (dua) lainnya yakni ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Sehat cukup disusun dalam bentuk Peraturan Bupati.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024