Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan menerima banyak pengaduan dari para tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan diskriminasi dalam proses pendataan di daerah.
"Jangan terkesan terjadi semacam 'like and dislike' yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Padahal menurut dia, surat edaran tersebut baru sekadar pendataan terhadap non-ASN yang memenuhi kriteria,bukan dimaksudkan menjadikan mereka sebagai ASN.
Guspardi mengungkapkan bahwa dirinya sudah memegang data aspirasi dari tiga kabupaten/kota yang mengalami permasalahan dalam pendataan pegawai non-ASN.
Dia mengatakan data tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/11) untuk ditindaklanjuti.
"Di sebuah Kabupaten, para non-ASN bidang pendidikan yang sudah lama bekerja, data mereka tidak diperbaharui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak tahu apa alasannya," ujarnya.
Selain itu menurut dia ada kasus tenaga honorer kategori K2, yaitu yang bersangkutan sudah bekerja lama, namun justru diberhentikan ketika menjabat.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus-kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah sehingga KemenPAN-RB harus ikut memastikan proses pendataan agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
"KemenPAN-RB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non-ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sangat sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar," katanya.
Dia juga berharap MenPAN-RB mempunyai obsesi dalam melakukan penataan dengan membuat desain yang lebih komprehensif. Guspardi menilai langkah apa yang harus diambil terkait non-ASN ke depan, harus ada kebijakan yang tegas dari pemerintah.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR temukan dugaan diskriminasi proses pendataan non-ASN
"Jangan terkesan terjadi semacam 'like and dislike' yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Padahal menurut dia, surat edaran tersebut baru sekadar pendataan terhadap non-ASN yang memenuhi kriteria,bukan dimaksudkan menjadikan mereka sebagai ASN.
Guspardi mengungkapkan bahwa dirinya sudah memegang data aspirasi dari tiga kabupaten/kota yang mengalami permasalahan dalam pendataan pegawai non-ASN.
Dia mengatakan data tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/11) untuk ditindaklanjuti.
"Di sebuah Kabupaten, para non-ASN bidang pendidikan yang sudah lama bekerja, data mereka tidak diperbaharui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak tahu apa alasannya," ujarnya.
Selain itu menurut dia ada kasus tenaga honorer kategori K2, yaitu yang bersangkutan sudah bekerja lama, namun justru diberhentikan ketika menjabat.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus-kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah sehingga KemenPAN-RB harus ikut memastikan proses pendataan agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
"KemenPAN-RB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non-ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sangat sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar," katanya.
Dia juga berharap MenPAN-RB mempunyai obsesi dalam melakukan penataan dengan membuat desain yang lebih komprehensif. Guspardi menilai langkah apa yang harus diambil terkait non-ASN ke depan, harus ada kebijakan yang tegas dari pemerintah.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR temukan dugaan diskriminasi proses pendataan non-ASN