Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum (UMK) Kota Makassar sebesar Rp3.523.219 setelah semua pihak termasuk anggota dewan pengupahan yang ikut membahas kenaikan sepakat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba di Makassar, Senin, mengatakan UMK 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya yakni Rp3.294.962.

"UMK 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9 persen atau ada kenaikan sekitar Rp228 ribu," ujarnya.

Nielma Palamba mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,9 persen itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menyatakan besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.

Dia mengatakan, selain mengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu UMK juga berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

"Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024