Makassar (ANTARA) - Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meninjau sejumlah daerah di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk mempelajari pengelolaan pendapatan asli daerah.
"Kami mempertanyakan berapa persen Participating Interest yang bisa di dapatkan suatu daerah dari Pengelolaan Gas Alam yag dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Wakil Ketua Pansus Perseroda Andi Nurhidayati Zainuddin saat kunjungan di PT Jateng Petro Energi melalui siaran persnya diterima di Makassar, Selasa.
Kunjungan kerja pansus ke Provinsi Jawa Tengah, kata dia, selain menghimpun informasi terkait bagaimana proses pembentukan perseroda juga meninjau perusahaan pengelolaan gas alam di wilayah setempat.
Anggota Pansus lainnya Rudy Pieter Goni juga mempertanyakan berapa lama rancangan perjanjian kerja sama di bahas bersama pemerintah provinsi untuk mencapai kesepakatan dengan berbagai stakeholder terkait.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Direktur Utama PT Jateng Petro Energi Muhammad Iqbal saat menerima kunjungan anggota DPRD Sulsel menyampaikan ada beberapa metode yang dijalankan bersama Pemprov Jateng.
"Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016," papar Iqbal menjelaskan.
Untuk proses kerja sama, tambah dia, dibutuhkan dua tahun mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), permohonan izin-izin terkait serta dokumen bentuk kerjasamanya. Setelah itu, di tambah dua tahun lagi untuk pembentukannya.
Sejumlah anggota DPRD Sulsel tim Pansus Ranperda Pendirian Perseroda, berfoto bersama usai melakukan kunjungan kerja di kantor PT Migas Utama, Provinsi Jawa Barat, Senin (6/12/2022). ANTARA/HO/Dokumentasi Sekretariat DPRD Sulsel.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andalan Energi Andi Irwandi saat kunjungan di PT Migas Utama Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Provinsi Jabar menjadi pioner di Indonesia tentang Participating Interest Perseroda di bidang energi yang kini menjadi Holding dari sektor hulu ke hilir.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jabar Dino W Wardhana dalam kesempatan itu menyampaikan PT Migas Utama Jabar merupakan salah satu BUMD.
Perusda ini memberikan tambahan PAD kepada Pemda dan membukukan Rp179,2 miliar di tahun 2021. Dan tahun ini, deviden tercatat sudah lebih dari Rp 200 miliar. Tujuan pendirian BUMD, kata dia untuk memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini adalah Pemprov Jabar.
Sementara itu, Ketua Pansus Penyertaan Modal Fachruddin Rangga, saat kunjungan kerja di kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta membawa serta direksi BUMD Sulsel seperti PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, PT Bank Sulselbar, PT Askrida, PT Jamkrida serta jajaran Biro Hukum dan Setda Pemprov Sulsel untuk mempelajari tentang pengelolaan pendapatan.
Kepala Bagian BPBUMD Provinsi DKI Jakarta, Budi Permana saat itu menjelaskan, tujuan investasi BUMD ini untuk meningkatkan ekonomi dan PAD serta kesejahteraan masyarakat DKI. Penyertaan modal memiliki dasar hukum Pergub nomor 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan Investasi pada BUMD.
"Kita berharap dengan pengetahuan ini Perusda dan BUMD di Sulsel bisa berkembang maju," kata Rangga menambahkan.
"Kami mempertanyakan berapa persen Participating Interest yang bisa di dapatkan suatu daerah dari Pengelolaan Gas Alam yag dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Wakil Ketua Pansus Perseroda Andi Nurhidayati Zainuddin saat kunjungan di PT Jateng Petro Energi melalui siaran persnya diterima di Makassar, Selasa.
Kunjungan kerja pansus ke Provinsi Jawa Tengah, kata dia, selain menghimpun informasi terkait bagaimana proses pembentukan perseroda juga meninjau perusahaan pengelolaan gas alam di wilayah setempat.
Anggota Pansus lainnya Rudy Pieter Goni juga mempertanyakan berapa lama rancangan perjanjian kerja sama di bahas bersama pemerintah provinsi untuk mencapai kesepakatan dengan berbagai stakeholder terkait.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Direktur Utama PT Jateng Petro Energi Muhammad Iqbal saat menerima kunjungan anggota DPRD Sulsel menyampaikan ada beberapa metode yang dijalankan bersama Pemprov Jateng.
"Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016," papar Iqbal menjelaskan.
Untuk proses kerja sama, tambah dia, dibutuhkan dua tahun mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), permohonan izin-izin terkait serta dokumen bentuk kerjasamanya. Setelah itu, di tambah dua tahun lagi untuk pembentukannya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andalan Energi Andi Irwandi saat kunjungan di PT Migas Utama Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Provinsi Jabar menjadi pioner di Indonesia tentang Participating Interest Perseroda di bidang energi yang kini menjadi Holding dari sektor hulu ke hilir.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jabar Dino W Wardhana dalam kesempatan itu menyampaikan PT Migas Utama Jabar merupakan salah satu BUMD.
Perusda ini memberikan tambahan PAD kepada Pemda dan membukukan Rp179,2 miliar di tahun 2021. Dan tahun ini, deviden tercatat sudah lebih dari Rp 200 miliar. Tujuan pendirian BUMD, kata dia untuk memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini adalah Pemprov Jabar.
Sementara itu, Ketua Pansus Penyertaan Modal Fachruddin Rangga, saat kunjungan kerja di kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta membawa serta direksi BUMD Sulsel seperti PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, PT Bank Sulselbar, PT Askrida, PT Jamkrida serta jajaran Biro Hukum dan Setda Pemprov Sulsel untuk mempelajari tentang pengelolaan pendapatan.
Kepala Bagian BPBUMD Provinsi DKI Jakarta, Budi Permana saat itu menjelaskan, tujuan investasi BUMD ini untuk meningkatkan ekonomi dan PAD serta kesejahteraan masyarakat DKI. Penyertaan modal memiliki dasar hukum Pergub nomor 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan Investasi pada BUMD.
"Kita berharap dengan pengetahuan ini Perusda dan BUMD di Sulsel bisa berkembang maju," kata Rangga menambahkan.