Makassar (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan merilis hasil pemantauan siaran televisi dan kesiapan penerapan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah daerah di Sulsel. 

"Dari hasil survei Metadata Institute, di Sulsel untuk penonton analog ke digital sudah mencapai 50 persen, di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Takalar, " kata Ketua KPID Sulsel, Hasrul Hasan saat ekspos hasil siaran dan kesiapan ASO di Makassar, Jumat. 

Sedangkan untuk penerapan ASO, seharusnya sejak 2 November lalu sudah jalan, namun karena bantuan pemerintah untuk penyediaan alat set box belum mencapai 60 persen, sehingga ditunda.

Hal senada disampaikan Anggota KPID Sulsel Irwan Ade Saputra bahwa sejauh ini pihaknya terus memonitoring isi siaran selama 24 jam oleh 10 orang staf KPID secara bergiliran. 

Selain melaksanakan monitoring, pihaknya telah menerima beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran isi penyiaran yang memuat program yang tidak mendidik.

"Ada dugaan pelanggaran penyiaran dari siaran radio, itu kita panggil. Mereka sudah melakukan perbaikan penyiaran. Dan untuk siaran televisi yang menonjol tidak mencantumkan kategori siaran usia umur, serta tidak memaksimalkan siaran lokal khususnya bagi stasiun televisi berbasis nasional," ungkap dia. 

KPID sudah menyurati secara resmi stasiun televisi yang dimaksud untuk segera melakukan perbaikan konten penyiaran. Ade juga mendorong agar konten-konten lokal  diperhatikan stasiun televisi untuk disiarkan secara maksimal. 

Sementara itu, Mantan anggota KPID Sulsel, Alem Febri Sony yang menjadi nara sumber saat ekspos tersebut mengimbau masyarakat ikut melakukan pengawasan dan melaporkan konten-konten yang melanggar etika penyiaran sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. 

"Masyarakat bisa menjadi ujung tombak dengan melaporkan ke KPID mana siaran yang layak dan yang mana tidak. Karena ini penting bagi perkembangan siaran kita bagi generasi selanjutnya, " paparnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024