Makassar (Antara News) - Pemerhati dan penyanyi lagu daerah menilai pasar moderen atau Mal melarang pementasan lagu-lagu daerah.

"Kami menyayangkan adanya pelarangan pementasan lagu-lagu Bugis-Makassar di Mal GTC Tanjung Bunga," kata salah satu vokalis Rahman Kulle di Makassar, Senin.

Saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Makassar, Rahman menyebutkan, dirinya saat tampil di Mal tersebut tiba-tiba petugas mal meminta agar lagu-lagu tersebut dihentikan karena dinilai menggangu.

"Tiba-tiba saya disuruh berhenti saat bernyanyi. Tentu saja ini bagi saya melecehkan budaya Bugis Makassar dan saya sebagai penyanyinya, padahal ini acara resmi," celanya.

Sekertaris Jenderal DPP Asosiasi Seni dan Musik Indonesia (Asmindo), Amas Thaha mengaku kejadian itu sama saja melecehkan profesi penyanyi lagu daerah, dan dinilia tidak menghargai budaya.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 11 Februari 2013 di Mal GTC saat audisi Makassar Idol mencari Bakal Calon Wakil Wali Kota Makassar diselengarakan Erwin Kallo sebagai Bakal calon wali Kota.

"Rahman diundang sebagai MC kemudian menyanyikan lagu daerah Sulsel, kemudian tiba-tiba dilarang," katanya.

Hal itu kemudian memicu reaksi dari sejumlah kalangan termasuk artis lokal daerah untuk mengklarifkasi dan meminta kepada DPRD agar pengelola Mal Panakukang dan mal lainnya membicarakan masalah ini sebab menyangkut budaya.

"Setelah kejadian itu, saya bersama-sama teman yang menyaksikan perlakukan itu meminta penjelasan tetapi tidak ada. Kami berkesimpulan ini diskrimininasi," tegasnya.

Pihaknya meminta agar DPRD Makassar melakukan langkah kongkrit dengan memanggil para pengelola mal bukan hanya Mal GTC tetapi Mal lainnya agar tidak terjadi kejadian serupa.

"Kami tentunya sangat menyangkan hal ini dan meminta dewan agar pengelola Mal ini dibina dan ditegur, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap lagu daerah," katanya.

Selain itu, Pemerintah dan instanti terkait serta pihak swasata bersama-sama mengangkat lagu daerah di tingkat internasional.

"Kalau kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka kearifan lokal ini akan hilang. Kalau semua mal ini menganggap bahwa lagu daerah ini kampungan, itu salah besar karena ini sudah ada sebelum mal itu ada," ungkapnya.

Sekjen Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (Pammi)Wandi Gamajaya menambahkan, sebaiknya DPRD Makassar membuat regulasi lagu daerah sebagai aset budaya Sulsel. "

"Jadi kalau ada lembaga yang mengkebiri lagu daerah sama dengan mengkebiri kebudayaan Sulsel. Kami meminta bukan hanya Mal GTC tetapi mal lainnya memberikan ruang kepada lagu-lagu daerah. Ini bukan kejadian pertama," paparnya.

Sementara Anggota DPRD Makassar Suwarno Sudirman menyatakan, rencananya pihak pengelola semua mal termasuk Mal GTC akan dipanggil untuk meminta klarifikasi dan subtasi apa sehingga ada pelarangan lagu dangdut dan daerah.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil mereke untuk meminta keterangan kenapa melarang merreka pentas. Kita harus berkomitmen lagu daerah itu adalah aset yang patut kita jaga akan kelestariannya," ujarnya.

Sementara anggota lainya Stefanus Suardi Hiong menegaskan, agar pengelola Mal GTC meminta maaf secara terbuka kepada pemerhati budaya lagu daerah Sulsel.

"Harus pengelola Mal GTC meminta maaf secara terbuka. Kedua, saat ini kita sedang membahas perda tentang Cagar Budaya, salah satunya lagu daerah masuk dalam poin renperda tersebut. Ketiga, pengelola mal segera disurati dan dilakukan pertemuan," tandasnya.

Saat dikonfirmasi pihak pengelola mal GTC mereka enggan berkomentar dengan alasan belum bersedia.
(Editor : ES Syafei)

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024