Langgur, Maluku  (Antara News) - Lokasi pembangunan Bandar Udara Internasional Ibra di Pulau Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku saat ini masih disegel pemilik lahan secara adat (sasi) akibat pemerintah belum memenuhi tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman senilai Rp1,4 miliar.

Beberapa waktu lalu, warga dan pemilik lahan sempat melakukan aksi protes serta menghalangi kunjungan kerja salah satu Dirjen dari Kementerian Perhubungan serta Bupati Malra yang meninjau lokasi pembangunan Bandara Ibra, kata salah satu warga, S. Renyaan di Langgur, Rabu.

Pengerjaan proyek Bandara Internasional Ibra yang dimulai tahun 2006 ini dimulai ketika Herman Koedoeboen masih menjabat Bupati Maluku Tenggara dan tujuannya untuk menggantikan Bandara Dumatubun Langgur yang panjangnya hanya sekitar 1.300 meter.

Mantan Bupati Malra saat itu telah membayar ganti rugi lahan dan tanaman bagi pemilik lahan senilai Rp1,5 miliar dan Bupati Andreas Rentanubun sebesar Rp1,5 miliar tiga tahun lalu kepada keluarga sathean selaku pemilik lahan.

Lokasi bandara yang dibangun di atas lahan seluas 5.000 x 2.000 meter ini terletak di dua desa yakni Ibra dan Sathean, namun pembangunan Bandara Internasional Ibra dengan panjang landasan pacu di atas 1.800 meter ini belum tuntas karena pemerintah daerah dinilai tidak mampu menyelesaukan persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman milik warga.

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepemimpinan Herman Koedoeboen saat itu hanya baru membayar ganti rugi lahan dan tanaman kepada warga Ibra sebesar Rp130 juta.

Kemudian setelah Andreas Rentanubun naik menjadi Bupati Malra dan berjanji akan meluniasi sisa pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman tersebut namun sampai sekarang belum terealisasi, karena itu warga Ibra menuntut ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.

Calon Wakil Bupati Malra, Gerry Hukubun mengatakan, pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Ibra juga diduga bermasalah karena menyalahi aturan penerbangan internasional.

"Kelihatannya pihak konsultan telah keliru menentukan jalur landasan pacu yang tidak sesuai dengan GPS sehingga titik koordinatnya bergesar dari ketentuan yang berlaku dan bisa mengganggu atau mengancam keselamatan penerbangan," katanya.

Selain Bandara Dumatubun Langgur, Kabupaten Malra dan Kota Tual sejak dahulu terdapat tiga lokasi lapangan terbang lainnya seperti di Ngadi dan Fun yang memiliki panjang landasan pacu di bawah 1.500 meter dan sudah dijadikan jalan raya, sedangkan di Letfuan memiliki panjang di atas 1.800 meter.

"Bahkan bandara Letfuan pernah didarati pesawat besar dan dijadikan salah satu pangkalan TNI ketuka melakukan operasi pembebasan Irian Barat," kata Balon Wabub Malra yang berpasangan dengan Balon Bupati Drs. Thaher Hanubun ini. (Editor : ES Syafei)

Pewarta : Daniel Leonard
Editor :
Copyright © ANTARA 2024