Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini memperluas kepesertaan penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk dimasukkan dalam DTKS sehingga terdaftar pada PBI-JKN.

Sementara untuk mereka yang sudah sejahtera dapat didorong untuk membayar iuran secara mandiri.

“Kita sedang proses, minta data pada daerah, perekaman data untuk penyandang disabilitas dan ODGJ. Kita perlu ini supaya mereka yang tidak mampu bisa membawa keluarganya yang ODGJ berobat ke Puskesmas atau rumah sakit karena kalau dibiarkan bisa berbahaya untuk orang lain,” kata Mensos dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Selaras dengan apresiasi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait data kepada Kemensos, keberadaan DTKS ditargetkan akan menjadi rujukan semua program pemerintah yang ditujukan kepada orang miskin, salah satunya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

PBI-JKN dipersyaratkan merupakan warga miskin atau tidak mampu dan memiliki NIK yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada 2021, Kemensos telah melaksanakan validasi (cleansing) terhadap data PBI lama dengan menghapus 5.397.068 data ganda dan 1.957.594 orang yang sudah meninggal.

Adapun, Mensos juga telah menetapkan 24.404.214 orang baru dan 13.418.978 orang telah dihapus PBI-nya karena meninggal, pindah segmen dan tidak layak di daerah setelah cleansing PBI-JKN.

Pada November 2022, PBI-JKN yang ditetapkan telah mencapai kuota nasional sebanyak 96,8 juta jiwa. Sementara, masih terdapat banyak daerah yang meminta tambahan alokasi PBI-JKN untuk warganya.

Untuk itu, Mensos membuka kesempatan daerah-daerah untuk melakukan pembaruan data.

Langkah Mensos diapresiasi Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan. Ia menyebut jika dasar DTKS-nya kuat, maka program-program pemerintah, termasuk subsidi bisa tepat sasaran. Sehingga, ia pun turut mendorong pemerintah daerah untuk mengupdate data orang miskin tiap bulan.

“Jadi, sekali lagi, program pemerintah yang baik ini jangan sampai uangnya salah sasaran. Salah satunya, dengan data yang baik di DTKS dan kerja sama dengan Kemendagri untuk NIK. Jadi, biar pakai DTKS aja, sambil daerah juga terus memelihara dan memperbarui data mereka,” kata Pahala.*



Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos perluas data ODGJ dan disabilitas agar dapatkan PBI-JKN

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024