Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait telah melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial.
"Selama ini disebut penyakit bansos satu orangnya fiktif, dua orang miskin enggak dapat tiga orang kaya malah dapat, nah itu selalu penyakitnya DTKS," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Pahala mengatakan serangkaian perbaikan DTKS sudah dilakukan sejak 2020. Awalnya sebanyak 99 juta data orang miskin dalam DTKS hanya 44 persen yang sinkron dengan data Nomor Induk Kependudukan.
"Jadi waktu itu awal pandemi COVID-19, orang yang diberi (bansos) kadang sudah meninggal atau tidak tinggal di situ, itu karena kita tidak padankan dengan NIK 100 persen," ujar Pahala.
Sekarang, ujar dia, DTKS 98,9 persen padan dengan NIK artinya data DTKS orangnya ada di Indonesia dan belum meninggal, sehingga penyakit nomor satu sudah selesai..
Namun penyakit bansos nomor dua dan tiga itu penanganannya ada di tangan aparatur di daerah.
Pahala mengatakan berdasarkan DTKS terbaru per Juli 2023 ada 65,6 juta data penerima bansos yang dihapus karena penerima sudah meninggal dunia, tidak sinkron dengan data NIK dan data ganda.
"Yang perbaiki ini daerah, nah ini daerah mulai merespon, karena kita bilang kalau Anda tidak usulkan kita tidak beri (bansos), kalau diusulkan salah kita tidak respon tapi kalau diperbaiki kita respon," kata Pahala.
Secara garis besar Pahala mengatakan perbaikan DTKS yang dilakukan seluruh instansi terkait yakni data 65,6 juta orang yang dihapus atau ditidurkan menurut istilah Kemensos, data perbaikan 40 juta orang, data orang miskin baru yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) 13 juta orang, tidak layak menerima bansos 2,9 juta.
Tidak hanya itu, penetapan atau pembaruan data bansos yang sebelumnya dilakukan enam bulan sekali kini menjadi sebulan sekali.
Masyarakat juga bisa mengusulkan atau menyanggah penerima bantuan sosial melalui mekanisme usul sanggah secara daring di cekbansos.kemsos.go.id
"Siapa saja mengusulkan boleh, mengusulkan diri sendiri boleh, tapi disanggah tetangga juga boleh dan itu mekanisme usul sanggah," kata Pahala.
Meski demikian Pahala mengakui serangkaian perbaikan tersebut juga belum menciptakan sistem yang sempurna.
Meski demikian KPK bersama seluruh instansi terkait akan terus melakukan perbaikan untuk memastikan bantuan sosial bisa diterima oleh masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.
"Nah itu serangkaian perbaikan, tapi tentu saja belum sempurna," pungkasnya.