Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akhirnya menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Bandar Udara Sorowako di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Alhamdulillah, Kakanwil BPN Provinsi menyerahkan sertifikat kepada Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan Bandar Udara Sorowako di Kabupaten Luwu Timur dari BPN/ATR,“ kata Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya di Makassar, Kamis.

Sertifikat hak pakai itu, kata dia, menjadi bukti lahan seluas 25,4 hektare Bandar Udara (Bandara) Sorowako menjadi aset Pemprov Sulsel.

“Setelah adanya bukti kepemilikan ini, kita berharap Bandara Sorowako bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” harapnya.

Sebelumnya Gubernur Sulsel sukses melakukan peralihan kepemilikan Bandara Sorowako yang selama 40 tahun lebih dikuasai perusahaan tambang PT Vale jadi milik pemerintah.

Hal itu ditandai penandatanganan dan serah terima Bandara Sorowako oleh Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada acara 19 Tahun Kabupaten Luwu timur, pada 12 Mei 2022.

Adapun tiga objek yang diserahkan PT Vale yakni lahan seluas 25,4 hektare, barang bergerak berupa aset-aset yang berfungsi sebagai sarana dan prasarana yang mendukung pengoperasian Bandara sorowako, serta pengelolaan jasa kebandarudaraan atas Bandara Sorowako di Luwu Timur.

Dalam proses pengalihan dari penerbangan privat menjadi publik, butuh perjalanan wacana yang bertahun-tahun lamanya. Sebelumnya telah diusahakan oleh beberapa Gubernur terdahulu.

Namun di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Pemprov Sulsel berhasil mengambil alih Bandara Sorowako hanya dalam kurung waktu setahun. Apalagi diketahui, Bandara Sorowako dibangun sejak tahun 1980-an.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024