Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan hasil kesepakatan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan biaya penyelenggaraan haji tahun ini naik sebesar Rp49,8 juta dari tahun lalu Rp39,8 juta dan biaya tambahannya.

"Jadi keputusan semalam itu baru rerata se-Indonesia, nanti dalam waktu dekat keluar Peraturan Presiden (Kepres) yang mengatur tentang jarak," ujar Kepala Bidang Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan rencana awal biaya haji diusulkan total Rp98 juta karena pemerintah ingin ibadah haji yang berkeadilan dalam hal pengelolaan dana haji. Namun setelah diputuskan dan disepakati total biaya haji tahun ini sebesar Rp90 jutaan, maka Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPHI) patut menjalankannya.

Untuk BPHI ada dua komponen di dalamnya, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) senilai Rp49,8 juta per Jamaah Calon Haji (JCH) dan komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat yang diambil dari dana pengelolaan haji melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40,3 juta dari total Rp90 juta lebih tersebut.

Ikbal mengemukakan untuk JCH tunda porsi tahun 2020, khusus di Sulsel ada sekitar tiga ribuan tidak dikenakan biaya tambahan, karena sudah pelunasan. Artinya, aturan biaya tersebut tidak dikenakan.

Selanjutnya, bagi JCH tunda porsi tahun 2022, masih dikenakan biaya tambahan di kisaran Rp9,4 jutaan dari biaya haji sebelumnya sebesar Rp39,8 jutaan.

Sedangkan untuk JCH reguler porsi baru tahun 2023 biaya tambahan pelunasan sekitar Rp23,4 jutaan dari setoran awal Rp25,5 jutaan untuk biaya berhaji tahun ini sebesar Rp49,8 jutaan.

Saat ditanyakan apakah ada tambahan biaya haji berkaitan jarak embarkasi keberangkatan JCH tahun ini, kata dia, dari harga BPHI nanti wilayah Aceh lebih murah karena lebih dekat dari Arab Saudi. Sedangkan embarkasi Makassar lebih mahal, karena lebih jauh.

"Karena tadi malam itu baru rata-rata. Nanti dituangkan dalam Kepres terkait besaran biaya per jamaah per embarkasi. Jadi kalau selama ini (embarkasi makassar) naiknya Rp3-4 jutaan dari rerata yang dikeluarkan Kemenag RI," katanya.

Ikbal menambahkan pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH mencatat jamaah yang sudah menabung sekitar 5,3 juta orang se-Indonesia. Dengan penerapan sistem penyelenggaraan haji berkeadilan, maka JCH bisa merasakan manfaatnya.

"Inilah pentingnya penyelenggaraan haji berkeadilan. Jadi JCH daftar tunggu bisa menikmati dari hasil manfaat. Presentasinya itu bertahap naik. Hasil penelitian, idealnya 70 persen dari jamaah, 30 persen nilai manfaat. Jangan sampai yang menikmati jamaah haji tahun 2023, 2024, dan seterusnya," kata Iqbal.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024