Makassar (ANTARA) - Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Heru Novianto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kepemilikan peluru aktif setelah penangkapan Haerul yang menjadi polisi gadungan dari korps Brimob sejak 5 tahun terakhir.
"Dia pernah menggunakan air soft gun sebagai atribut menunjukkan bahwa dia polisi. Itu dibeli seharga Rp1,8 juta. Akan tetapi, karena rusak dikembalikan lagi. Soal peluru, sementara kami dalami apa motif menggunakan senjata dan peluru itu, dan untuk apa," kata Kombes Pol. Heru di Makassar, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat istrinya melaporkan menanyakan tersangka apa pernah mengikuti apel. Selanjutnya, direspons anggota untuk memastikan status yang bersangkutan.
"Ini berawal dari laporan istrinya menanyakan ke kantor. Setelah dikroscek dan menanyakan apakah suaminya di Brimob, apa ada KTA (kartu tanda anggota), KTP, dan statusnya di Polri. Setelah dicek, KTA-nya palsu," ungkap Heru.
Setelah dipastikan bukan anggota Polri, petugas kepolisian langsung bergerak menangkap yang bersangkutan di kediaman kakak kandungnya, wilayah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Atas penangkapan itu, kami bawa ke rumah istrinya di Gowa. Di sana ditemukan atribut seragam Polri atas nama yang bersangkutan dan beberapa perlengkapan dengan identitas polisi," tuturnya.
Saat ditanyakan selama beberapa tahun tersangka melancarkan aksinya menjadi polisi palsu apakah sudah melakukan tindak pidana, misalnya pemerasan dan pelanggaran lain, yang bersangkutan masih sedang diperiksa.
"Soal itu masih kami dalami, belum ada laporannya, kini masih check in ricek. Akan tetapi, dari pemalsuan identitas KTA itu sudah menjadi tindak pidana," ucap Heru menegaskan.
Selain itu, personel di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, juga tertipu bahwa selama ini tersangka yang sering main ke polsek setempat selama 3 tahun terakhir yang diyakini adalah anggota Brimob Polda Sulsel.
"Kami imbau kepada masyarakat apabila menikah dengan anggota Polri wajib hukumnya datang ke kantor untuk menjalani sidang nikah tidak hanya di Brimob, polda, dan polres juga begitu. Tentu orang tua diundang untuk menyakinkan bahwa ini adalah anggota Polri," kata dia.
Sebelumnya, istri pertama tersangka Marniati mendatangi Polda Sulsel untuk meminta dirinya patut berstatus Ibu Bayangkari dari istri keduanya yang berdomisili di Kabupaten Bone.
Ia juga ingin memastikan suaminya polisi aktif atau bukan karena curiga tidak pernah mendapat slip gaji dari tersangka.
Namun, tidak disangka, saat memastikan status suaminya dengan menunjukkan KTA tersangka ternyata belakangan adalah palsu dan tidak terdaftar. Hal inilah kemudian polisi bergerak menangkapnya.
Dari pengakuan tersangka menjadi polisi gadungan yang dilakoni sejak 2018 itu ingin disegani oleh pihak keluarganya dan mertuanya meskipun itu adalah tindakan pidana memalsukan statusnya.
"Dia pernah menggunakan air soft gun sebagai atribut menunjukkan bahwa dia polisi. Itu dibeli seharga Rp1,8 juta. Akan tetapi, karena rusak dikembalikan lagi. Soal peluru, sementara kami dalami apa motif menggunakan senjata dan peluru itu, dan untuk apa," kata Kombes Pol. Heru di Makassar, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat istrinya melaporkan menanyakan tersangka apa pernah mengikuti apel. Selanjutnya, direspons anggota untuk memastikan status yang bersangkutan.
"Ini berawal dari laporan istrinya menanyakan ke kantor. Setelah dikroscek dan menanyakan apakah suaminya di Brimob, apa ada KTA (kartu tanda anggota), KTP, dan statusnya di Polri. Setelah dicek, KTA-nya palsu," ungkap Heru.
Setelah dipastikan bukan anggota Polri, petugas kepolisian langsung bergerak menangkap yang bersangkutan di kediaman kakak kandungnya, wilayah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Atas penangkapan itu, kami bawa ke rumah istrinya di Gowa. Di sana ditemukan atribut seragam Polri atas nama yang bersangkutan dan beberapa perlengkapan dengan identitas polisi," tuturnya.
Saat ditanyakan selama beberapa tahun tersangka melancarkan aksinya menjadi polisi palsu apakah sudah melakukan tindak pidana, misalnya pemerasan dan pelanggaran lain, yang bersangkutan masih sedang diperiksa.
"Soal itu masih kami dalami, belum ada laporannya, kini masih check in ricek. Akan tetapi, dari pemalsuan identitas KTA itu sudah menjadi tindak pidana," ucap Heru menegaskan.
Selain itu, personel di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, juga tertipu bahwa selama ini tersangka yang sering main ke polsek setempat selama 3 tahun terakhir yang diyakini adalah anggota Brimob Polda Sulsel.
"Kami imbau kepada masyarakat apabila menikah dengan anggota Polri wajib hukumnya datang ke kantor untuk menjalani sidang nikah tidak hanya di Brimob, polda, dan polres juga begitu. Tentu orang tua diundang untuk menyakinkan bahwa ini adalah anggota Polri," kata dia.
Sebelumnya, istri pertama tersangka Marniati mendatangi Polda Sulsel untuk meminta dirinya patut berstatus Ibu Bayangkari dari istri keduanya yang berdomisili di Kabupaten Bone.
Ia juga ingin memastikan suaminya polisi aktif atau bukan karena curiga tidak pernah mendapat slip gaji dari tersangka.
Namun, tidak disangka, saat memastikan status suaminya dengan menunjukkan KTA tersangka ternyata belakangan adalah palsu dan tidak terdaftar. Hal inilah kemudian polisi bergerak menangkapnya.
Dari pengakuan tersangka menjadi polisi gadungan yang dilakoni sejak 2018 itu ingin disegani oleh pihak keluarganya dan mertuanya meskipun itu adalah tindakan pidana memalsukan statusnya.