Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar dan sejumlah perguruan tinggi (PT) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), khususnya terkait pengawasan penjaminan virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Perwakilan perguruan tinggi yang diundang dan hadir dalam rakor itu, yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Negeri Makassar (UNM). Hadir pula dalam kegiatan ini dinas pemerintah dan perhotelan.

Ruswan, perwakilan pimpinan Kantor Imigrasi Makassar menjelaskan untuk menjadi penjamin keimigrasian, maka seseorang atau korporasi harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Ditjen Imigrasi.

"Setelah penjamin terdaftar, maka barulah dapat mengajukan permohonan izin keimigrasian bagi warga negara Asing (WNA)," jelasnya.

ia mengatakan kategori penjamin keimigrasian terdiri atas perseorangan dan korporasi, misalnya perseroan terbatas, perusahaan perorangan, yayasan, perkumpulan, koperasi, perwakilan asing di Indonesia, organisasi internasional nonpemerintahan di Indonesia, dan instansi pemerintahan.

Adapun syarat penjamin perseorangan, ujar dia, adalah WNI, tinggal di Indonesia, berumur 21 tahun, tidak dalam proses peradilan pidana, tidak dalam daftar cekal, dan berpenghasilan tetap/memiliki dana aktif cukup untuk jaminan, jelasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor IV UMI M Ishaq Shamad memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas undangan kepada pimpinan UMI untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Selain itu, katanya, diharapkan kerja sama dengan UMI dapat ditingkatkan ke depannya, terutama dalam layanan pengurusan administrasi sejumlah calon mahasiswa asing yang akan kuliah di UMI.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024