Bareskrim: Perlu sinergi dan komitmen kementerian/lembaga tangani kekerasan seksual
Minggu, 16 April 2023 12:42 WIB
Kasubbagsumda Setpusinafis Badan Reserse Kriminal Polri DR AKBP Rita Wulandari Wibowo (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Banyumas (ANTARA) - Kasubbagsumda Setpusinafis Badan Reserse Kriminal Polri Dr AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan diperlukan sinergi dan komitmen yang kuat antar-kementerian dan lembaga dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara terpadu.
"Diperlukan sinergi, komitmen dan konsistensi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri," kata Rita Wulandari Wibowo saat ditemui ANTARA di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Selain itu, lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, serta lembaga penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim.
Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya tentang penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pemulihan korban, bagaimana merehabilitasi pelaku, serta edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Rita Wulandari Wibowo menambahkan dengan keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diyakini semakin menguatkan persepsi masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami maupun yang mereka ketahui.
"Semakin pemerintah aware dengan menyiapkan segala hal terkait dengan peraturan, akan menguatkan persepsi masyarakat untuk berani mengadukan. Jadi, kasus-kasus yang belum muncul (terungkap), ke depan semuanya bermunculan," kata mantan Kapolres Tegal Kota ini.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim: Perlu sinergi dan komitmen K/L tangani kekerasan seksual
"Diperlukan sinergi, komitmen dan konsistensi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri," kata Rita Wulandari Wibowo saat ditemui ANTARA di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Selain itu, lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, serta lembaga penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim.
Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya tentang penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pemulihan korban, bagaimana merehabilitasi pelaku, serta edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Rita Wulandari Wibowo menambahkan dengan keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diyakini semakin menguatkan persepsi masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami maupun yang mereka ketahui.
"Semakin pemerintah aware dengan menyiapkan segala hal terkait dengan peraturan, akan menguatkan persepsi masyarakat untuk berani mengadukan. Jadi, kasus-kasus yang belum muncul (terungkap), ke depan semuanya bermunculan," kata mantan Kapolres Tegal Kota ini.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim: Perlu sinergi dan komitmen K/L tangani kekerasan seksual
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapendam Diponegoro : Kopda Muslimin meninggal dunia akibat keracunan sianida
01 September 2022 9:43 WIB, 2022
Kerabat : Kopda Muslimin terakhir kali pulang ke rumah orang tuanya saat Lebaran
28 July 2022 15:23 WIB, 2022
Kapolrestabes : Semua pelaku penembakan istri TNI di Semarang tertangkap
23 July 2022 5:41 WIB, 2022
PON XX Papua : Suci Wulandari peraih emas SEA Games tumbang pada babak penyisihan
07 October 2021 15:52 WIB, 2021