Makassar (ANTARA Sulsel) - PT Pos Indonesia (Persero) yang ditunjuk pemerintah dalam menyalurkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) menyatakan siap mendistribusikan hak masyarakat khususnya penerima sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak.

"PT Pos Indonesia menjamin proses pemberian kompensasi akibat kenaikan harga BBM tak butuh waktu lama guna didistribusikan kepada golongan yang dianggap berhak," ujar Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia Setyo Riyanto di Makassar, Senin.

Ia mengatakan penyaluran BLSM itu kepada warga yang memenuhi kriteria dan layak menerimanya diberikan segera setelah pemerintah menaikan harga BBM yang dijadwalkan pada pekan ketiga Juni mendatang.

"Kami sudah siap, di antaranya berupa infrastruktur. Kami juga sudah berpengalaman menyalurkan BLT, jaringan pun memungkinkan, jadi penyalurannya nggak akan lama," katanya.

Menurut dia penyaluran BLSM itu akan dilakukan di seluruh kantor cabang PT Pos Indonesia dan dengan sarana dan prasarana infrastruktur yang dimiliki serta pengalaman dalam menyalurkan BLT dianggapnya bukan sesuatu hal yang cukup sulit.

Namun meskipun pihaknya mengakui telah siap dengan penyaluran itu, dirinya belum mengetahui jumlah penerima BLSM di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar karena data penerima masih berada di Jakarta.

Dirinya hanya mengetahui jumlah penerima BLSM secara menyeluruh yang jumlahnya sekitar 15,5 juta penduduk. Jumlah penerima di Sulsel juga masih dikoordinasikan dengan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki data penduduk miskin dan berhak menerima bantuan itu.

"Kalau untuk di Sulsel khususnya Makassar ini saya belum tahu karena datanya masih di Jakarta dan mengenai berapa penduduk miskin itu juga BPS yang lebih tahunya. Kami hanya perantara yang akan menyalurkan bantuan itu," ucapnya.

Sebelumnya, program BLSM yang disepakati komisi VIII sama persis dengan usul pemerintah, yakni bantuan tunai kepada masyarakat selama lima bulan sebesar Rp12 triliun. Jumlah sebesar itu dibagi dua pos anggaran. Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024