Kurator Hotel Pena Mas Ajukan Gugatan Hukum
Sabtu, 15 Juni 2013 20:43 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kurator Hotel Pena Mas akan mengajukan langkah hukum terkait konflik yang berkepanjangan mengenai saham dan pengelolaan Hotel Pena Mas yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Makassar.
"Kita akan ajukan proses hukum terhadap pihak yang menyudutkan kami dengan menuding berbagai hal yang kami anggap itu tidak benar," kata pihak kurator Andi Syamsul Zakaria diwakili stafnya Chandra Yudi di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, pihak kurator telah ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dalam hal pengambilalihan keseluruhan aset hotel pena mas yang dimiliki dua bersaudara yakni Herry Shio dan Ferry dengan saham 50:50. Seharusnya itu dilakukan dan dilelang dengan nilai Rp50 miliar.
"Langkah hukum dan menggugat balik sudah kami persiapkan dan akan kami lakukan sesegera mungkin. Ini sudah pencemaran nama baik. Mereka berutang di beberapa perbankan seperti CIMB Niaga, BCA, Century 21 dan sejumlah kreditur perorangan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak manajemen Hotel Pena Mas serta pengacara hukum pemilik Hotel tersebut mengaku tindakan pihak orang-orang diduga utusan pihak Kurator bertindak sewenang-wenang mengusir para karyawan dan tamu hotel tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah melakukan pengusiran, ini semata-mata demi keamanan para tamu karena situasi tidak kondusif, sebab tidak ada jaminan kemanan. Kami pun sudah memberikan kompensasi berupa ganti rugi bagi para tamu, kami membatah bila itu ditudingkan ke kami," paparnya.
Ia menyebutkan, untuk pihak karyawan yang mengalami masa sulit, pihaknya menjanjikan akan kembali mempekerjakan, tetapi bila pelelangan aset suudah dilakukan.
"Kami komitmen, bagi para karyawan akan dipekerjakan kembali, tetapi setelah konflik ini berakhir dan lelang sudah dilakukan," ucapnya.
Terpisah, pengacara hukum Herry Shio dan Ferry, Muhammad Bimasalama Saleh menyesalkan tindakan kurator hotel Pena Mas yang seolah ingin memonopoli kepemilikan hotel tanpa melibatkan pemilik hotel sebelumnya.
Menurut dia, kepemilikan hotel yang statusnya dalam keadaan pailit tersebut, bukan milik Herry Shio sepenuhnya. Namun, ada dua nama yang punya kepemilikan sah, yakni Herry Shio dan Ferry yang diketahui merupakan saudara kandung.
"Kami menganggap pihak kurator tidak punya itikad baik, dengan tidak melibatkan pak Ferry dalam proses lelang hotel. Karena, secara sah kepemilikan hotel ada nama saudara Herry Shio dan Ferry.
"Pihak kami dan manajemen hotel akan mengadakan perlawanan untuk masalah ini. Hal itu disebabkan, kemampuan kurator untuk memverifikasi kepada pihak kami sudah keliru,"katanya.
Sebelumnya terjadi bentrok antara pihak eksekusi dalam hal ini kurator sebagai yang dikuasakan pihak pengadilan niaga negeri Makassar dengan orang suruhan yang diduga Herry Shio sebagai mantan pemilik hotel tersebut.
Dalam peristiwa itu lima becak motor (bentor) menjadi sasaran dan dibakar akibat pelampiasan kekesalan salah satu pihak yang bertikai saat itu, Rabu 12 Juni 2013. N Sunarto
"Kita akan ajukan proses hukum terhadap pihak yang menyudutkan kami dengan menuding berbagai hal yang kami anggap itu tidak benar," kata pihak kurator Andi Syamsul Zakaria diwakili stafnya Chandra Yudi di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, pihak kurator telah ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dalam hal pengambilalihan keseluruhan aset hotel pena mas yang dimiliki dua bersaudara yakni Herry Shio dan Ferry dengan saham 50:50. Seharusnya itu dilakukan dan dilelang dengan nilai Rp50 miliar.
"Langkah hukum dan menggugat balik sudah kami persiapkan dan akan kami lakukan sesegera mungkin. Ini sudah pencemaran nama baik. Mereka berutang di beberapa perbankan seperti CIMB Niaga, BCA, Century 21 dan sejumlah kreditur perorangan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak manajemen Hotel Pena Mas serta pengacara hukum pemilik Hotel tersebut mengaku tindakan pihak orang-orang diduga utusan pihak Kurator bertindak sewenang-wenang mengusir para karyawan dan tamu hotel tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah melakukan pengusiran, ini semata-mata demi keamanan para tamu karena situasi tidak kondusif, sebab tidak ada jaminan kemanan. Kami pun sudah memberikan kompensasi berupa ganti rugi bagi para tamu, kami membatah bila itu ditudingkan ke kami," paparnya.
Ia menyebutkan, untuk pihak karyawan yang mengalami masa sulit, pihaknya menjanjikan akan kembali mempekerjakan, tetapi bila pelelangan aset suudah dilakukan.
"Kami komitmen, bagi para karyawan akan dipekerjakan kembali, tetapi setelah konflik ini berakhir dan lelang sudah dilakukan," ucapnya.
Terpisah, pengacara hukum Herry Shio dan Ferry, Muhammad Bimasalama Saleh menyesalkan tindakan kurator hotel Pena Mas yang seolah ingin memonopoli kepemilikan hotel tanpa melibatkan pemilik hotel sebelumnya.
Menurut dia, kepemilikan hotel yang statusnya dalam keadaan pailit tersebut, bukan milik Herry Shio sepenuhnya. Namun, ada dua nama yang punya kepemilikan sah, yakni Herry Shio dan Ferry yang diketahui merupakan saudara kandung.
"Kami menganggap pihak kurator tidak punya itikad baik, dengan tidak melibatkan pak Ferry dalam proses lelang hotel. Karena, secara sah kepemilikan hotel ada nama saudara Herry Shio dan Ferry.
"Pihak kami dan manajemen hotel akan mengadakan perlawanan untuk masalah ini. Hal itu disebabkan, kemampuan kurator untuk memverifikasi kepada pihak kami sudah keliru,"katanya.
Sebelumnya terjadi bentrok antara pihak eksekusi dalam hal ini kurator sebagai yang dikuasakan pihak pengadilan niaga negeri Makassar dengan orang suruhan yang diduga Herry Shio sebagai mantan pemilik hotel tersebut.
Dalam peristiwa itu lima becak motor (bentor) menjadi sasaran dan dibakar akibat pelampiasan kekesalan salah satu pihak yang bertikai saat itu, Rabu 12 Juni 2013. N Sunarto
Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kolaborasi pemerintah dan swasta laksanakan sunat gratis 125 anak di Kota Makassar
05 July 2025 6:01 WIB
SAR Malaysia selamatkan korban gempa Myanmar terperangkap di reruntuhan hotel enam hari
03 April 2025 4:22 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB