Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan tender proyek Supervisi Rekonstruksi Jalan Ruas Batas Soppeng-Sidrap yang merupakan proses lanjutan pembangunan jalan dengan panjang sekitar 22,7 kilometer (km).

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Kabupaten Sidrap Abdul Rasyid melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Kamis, mengatakan tender itu merupakan proses lanjutan perbaikan jalan poros Soppeng-Pangkajene.

"Itu adalah proses lanjutan dari pembangunan jalan yang panjangnya itu sekitar 22,7 kilometer," ujarnya.

Abdul Rasyid mengatakan informasi tender bisa diakses pada situs web resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel.

Ia menjelaskan bahwa tender pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan itu sudah selesai dan tahap selanjutnya adalah penandatanganan kontrak.

Dia menerangkan jangka waktu pelaksanaan jasa konsultansi badan usaha konstruksi itu diperkirakan berlangsung selama sembilan bulan atau sekitar 270 hari kalender.

Ia pun berharap setelah penandatanganan kontrak, pekerjaan fisik sudah bisa dimulai secepat mungkin, sehingga masyarakat atau pengguna jalan juga menikmati hasil pekerjaan tersebut.

"Harapan kita, segera dilanjutkan dengan pengerjaan fisik. Masyarakat bersama pemerintah menginginkan jalan ini segera diperbaiki," katanya.

Ia menambahkan, jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Sulsel, dan pihak pemerintah daerah bersama DPRD Sidrap beberapa kali berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk perbaikannya.

"Kami bersama anggota DPRD juga telah berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, agar jalan ini segera diperbaiki," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024