Makassar (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan pakar hukum dari Vrije Universiteit Amsterdam Dr Prosper S Maguchu LLM pada kuliah umum yang digelar secara hybrid di Makassar, Jumat.

Pakar Hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini memaparkan materi tindak pidana korupsi, yang berisi pengenalan dan mendefinisikan korupsi, perbedaan pemahaman dan pendekatan korupsi, efek korupsi, dan mengukur korupsi kepada mahasiswa.

Dr Prosper S Maguchu mengatakan undang-undang pidana dalam negeri mengartikulasikan pemahaman yang cukup konkret tentang perilaku korupsi, membuat pemahaman tersebut mengikat semua orang di wilayah nasional, dan dapat menjatuhkan hukuman para pelanggaran.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim, M.A.P menyampaikan bahwa kuliah umum itu dalam rangka Dies Natalis ke-71 FH Unhas yang tahun ini lebih menekankan aspek pembelajaran kolaboratif kepada mahasiswa Fakultas Hukum.

“Ini sebuah langkah yang kami tempuh, dengan menghadirkan pakar-pakar berkualitas melalui kuliah umum, mahasiswa tentu mendapatkan perspektif yang lebih kaya lagi, Untuk menambah pengetahuan mereka, apalagi ini eranya merdeka belajar. Sehingga, kami memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan seluas-luasnya," jelas Prof Hamzah.

Sebelumnya, Dr Prosper juga telah diundang membawakan kuliah umum di Unhas yang fokus membahas HAM, Korupsi, dan Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bangsa Indonesia, bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. 

Menurut dia, permasalahan besar bangsa Indonesia seperti masalah korupsi hendaknya juga diselesaikan dengan pendekatan Pancasila. Masalah Korupsi juga berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Hubungan antara kedua hal ini pada dasarnya timbul dari level doktrinal bahwa korupsi memiliki impact negative terhadap manusia. Hal ini semakin mengerucut kepada ide bahwa setiap manusia seharusnya berhak bebas dari korupsi.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024