Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Sulawesi Selatan tengah mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
"Saat ini tengah dilakukan puldata dan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi dana hibah ini menjadi temuan sesuai LHP BPK RI perwakilan Makassar, sehingga kami akan menindaklanjuti hal tersebut," kata Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan pengusutan perkara tersebut merujuk pada temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Wajo.
Temuan tersebut terkait penyaluran dana hibah Pemkab Wajo melalui Bakesbangpol untuk organisasi masyarakat (ormas) yang ditengarai tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Mirdad menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu hingga kini belum disertai upaya pengembalian dana ke rekening Pemkab Wajo sebagaimana disarankan dalam LHP BPK pada Maret 2022.
"Dengan adanya temuan tersebut maka dengan sendirinya sudah voltoide artinya sudah sempurna delik pidana yang terjadi, sehingga kami sisa mengumpulkan keterangan yang mendukung agar kasus tersebut bisa disegerakan," ujarnya.
Mirdad juga mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan dan Pemkab Wajo dalam bersinergi memberantas tindakan yang mengarah pada adanya unsur kerugian negara atau korupsi.
Diakuinya, upaya Kejari Wajo dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk mengusut dana hibah yang diduga disalahgunakan itu menuai apresiasi dari sejumlah ormas dan tokoh masyarakat setempat.
Apalagi, kasus ini telah menjadi temuan BPK Perwakilan Sulsel pada LHP BPK RI sebesar Rp109 juta.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Marsose Gala berharap agar pihak Kejari Wajo mengusut semua terkait anggaran hibah Pemkab Wajo.
"Jangan ada kesan tebang pilih baik bantuan untuk Ormas dan Partai Politik terkhusus melalui Kesbangpol, termasuk dana hibah jika ada dari instansi lain," ujarnya.
"Saat ini tengah dilakukan puldata dan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi dana hibah ini menjadi temuan sesuai LHP BPK RI perwakilan Makassar, sehingga kami akan menindaklanjuti hal tersebut," kata Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan pengusutan perkara tersebut merujuk pada temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Wajo.
Temuan tersebut terkait penyaluran dana hibah Pemkab Wajo melalui Bakesbangpol untuk organisasi masyarakat (ormas) yang ditengarai tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Mirdad menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu hingga kini belum disertai upaya pengembalian dana ke rekening Pemkab Wajo sebagaimana disarankan dalam LHP BPK pada Maret 2022.
"Dengan adanya temuan tersebut maka dengan sendirinya sudah voltoide artinya sudah sempurna delik pidana yang terjadi, sehingga kami sisa mengumpulkan keterangan yang mendukung agar kasus tersebut bisa disegerakan," ujarnya.
Mirdad juga mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan dan Pemkab Wajo dalam bersinergi memberantas tindakan yang mengarah pada adanya unsur kerugian negara atau korupsi.
Diakuinya, upaya Kejari Wajo dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk mengusut dana hibah yang diduga disalahgunakan itu menuai apresiasi dari sejumlah ormas dan tokoh masyarakat setempat.
Apalagi, kasus ini telah menjadi temuan BPK Perwakilan Sulsel pada LHP BPK RI sebesar Rp109 juta.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Marsose Gala berharap agar pihak Kejari Wajo mengusut semua terkait anggaran hibah Pemkab Wajo.
"Jangan ada kesan tebang pilih baik bantuan untuk Ormas dan Partai Politik terkhusus melalui Kesbangpol, termasuk dana hibah jika ada dari instansi lain," ujarnya.