Makassar (ANTARA) - Personil Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa memberikan penyuluhan dan pencegahan bahaya narkoba kepada para pelajar sebagai upaya menekan penyalahgunaannya serta meminimalisir kenakalan remaja, di sekolah SMA Negeri 10 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan penggunaan narkotika di kalangan pelajar," papar Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Harianto Rahman, di SMAN 10 Kelurahan Romang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin.

Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, kata dia, para siswa siswi dapat mensosialisasikan bahaya narkoba di daerahnya masing-masing demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Gowa dan sekitarnya.

Harianto dalam penyuluhan itu juga memberikan pemahaman kepada para pelajar di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) agar tidak mudah terjerumus dalam pengaruh kenakalan remaja serta penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan serta zat adiktif lainnya yang dilarang.

Selain memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dalam penyuluhan kepada para pelajar, kata Harianto, juga turut mendukung Satresnarkoba Polres Gowa dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Gowa.

"Sosialisasi ini dilaksanakan agar para pelajar sebagai generasi bangsa dapat mengerti dan mengetahui bahaya narkotika tersebut. Kami secara persuasif terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap remaja khususnya di Gowa," katanya menekankan.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Harianto Rahman didampingi Bripka Buton sebagai narasumber pada kegiatan tersebut dengan harapan memberikan pemahaman termasuk meminimalisir adanya penyalahgunaan penggunaan narkotika di kalangan pelajar.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan sebanyak 1.564 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum setempat sepanjang Januari hingga pertengahan September 2022.

"Dari laporan yang direkap, jumlah kasus narkoba sebanyak 1.564 kasus dengan tersangka yang ditangkap 2.114 orang," jelas Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan.

Dari para tersangka yang ditangkap, sebanyak 1.941 orang pelaku laki-laki dan 173 orang pelaku perempuan. Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis pengadilan.

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diungkap dan disita dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu meliputi sabu-sabu sebanyak 65.009,078 gram atau setara 65 kilogram, ganja 13.354,43 gram atau 13,3 kilogram, tembakau sintetis 1.200,64 gram, pil ekstasi 3.652 butir, dan obat daftar G (pil koplo) sebanyak 370.184 butir.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024