Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pemajangan atribut partai politik (parpol) saat kegiatan reses anggota DPRD Makassar, di Kelurahan Bira, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah ditemukan (sosialisasi parpol) dan kami mengimbau agar setiap reses yang digelar tidak menonjolkan atribut parpol peserta pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar Abdillah Mustari,
di Makassar, Senin.

Menurutnya, salah satu agenda anggota DPRD adalah melaksanakan reses di dapil untuk menjalankan fungsi legislasi dalam memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, sehingga cara ini dinilai efektif dalam menyampaikan pesan politik.

"Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai. Kami menilai ini sebagai informasi awal untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Ia mengatakan,

pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Sulsel untuk segera mendesak ASN agar tidak ikut serta dalam politik praktis karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap netralitas aparatur negara

. khususnya di lingkup sekolah-sekolah,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi Dwi Saputra mengungkapkan, kasus serupa juga terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Kota Palopo yang salah satunya telah ditindak oleh Komisi ASN (KASN).

Empat temuan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran dugaan pelanggaran untuk memastikan pelanggaran netralitas aparatur negara.

“Sudah ada empat dugaan pelanggaran netralitas ASN, dalam satu kasus sudah ada rekomendasi dari Komisi ASN untuk diberikan sanksi. Sanksinya moral, tapi semua dugaan pelanggaran sudah diteruskan ke KASN, pertanyaan saksi itu kewenangannya,” ujarnya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024