Makassar (ANTARA) - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menggelar pelatihan pemandu wisata budaya/cagar budaya museum yang diikuti sebanyak 40 peserta.
Pelatihan yang berlangsung di Makassar, mulai 5-8 Juni 2023 diikuti berbagai pemangku adat budaya, pemangku kepentingan pariwisata, pengelola objek wisata budaya, serta organisasi pelajar budaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Basra di Makassar, Selasa mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Sidrap, khususnya wisata budaya.
Menurutnya, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola dan mengembangkan wisata budaya agar menarik minat wisatawan.
“Karenanya kami mengapresiasi kegiatan ini, semoga para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Basra.
Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Bakhtiar Said mengatakan peserta akan diberikan materi seputar kebudayaan dan cagar budaya di Kabupaten Sidrap.
“Informasi seputar museum, cagar budaya, peninggalan sejarah di Sidrap misalnya ada Masjid Tua Jerae, makam Nene Mallomo, dan lain-lain,” ujar Bakhtiar selaku salah satu narasumber kegiatan.
Pemandu wisata perlu mengetahui landasan hukum terkait wisata budaya, seperti UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum.
“Juga landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Sidrap,” tambah Bakhtiar.
Sementara Kepala Disporapar Sidrap Indah Said Roem mengatakan anggaran pelatihan berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pelatihan akan diisi pula dengan pemaparan materi serta kunjungan lapangan. “Kunjungan lapangan Insya Allah akan dilaksanakan di Benteng Rotterdam,” kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disporapar Sidrap latih puluhan Pemandu Wisata Budaya
Pelatihan yang berlangsung di Makassar, mulai 5-8 Juni 2023 diikuti berbagai pemangku adat budaya, pemangku kepentingan pariwisata, pengelola objek wisata budaya, serta organisasi pelajar budaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Basra di Makassar, Selasa mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Sidrap, khususnya wisata budaya.
Menurutnya, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola dan mengembangkan wisata budaya agar menarik minat wisatawan.
“Karenanya kami mengapresiasi kegiatan ini, semoga para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Basra.
Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Bakhtiar Said mengatakan peserta akan diberikan materi seputar kebudayaan dan cagar budaya di Kabupaten Sidrap.
“Informasi seputar museum, cagar budaya, peninggalan sejarah di Sidrap misalnya ada Masjid Tua Jerae, makam Nene Mallomo, dan lain-lain,” ujar Bakhtiar selaku salah satu narasumber kegiatan.
Pemandu wisata perlu mengetahui landasan hukum terkait wisata budaya, seperti UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum.
“Juga landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Sidrap,” tambah Bakhtiar.
Sementara Kepala Disporapar Sidrap Indah Said Roem mengatakan anggaran pelatihan berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pelatihan akan diisi pula dengan pemaparan materi serta kunjungan lapangan. “Kunjungan lapangan Insya Allah akan dilaksanakan di Benteng Rotterdam,” kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disporapar Sidrap latih puluhan Pemandu Wisata Budaya